Update

Kades Terpilih di Ciseeng Bogor Ini, Diduga Tabrak Aturan Terkait Perda Perangkat Desa

Bogor, Siber24jam.com – Kepala Desa (Kades) Babakan terpilih, Marwan Suherman dan Plt Camat Ciseeng, Kabupaten Bogor, diduga tabrak aturan terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa.

Hal itu berawal, saat Kades Babakan terpilih yakni Marwan Suherman mengajukan mengadakan penseleksian perangkat desa yang bertempat di kantor Kecamatan Ciseeng, meski para perangkat Desa terdahulu masih aktif melayani masyarakat sekitar.

Menurut sumber terpercaya media ini, dimana sosok pemimpin baru di wilayah Desa Babakan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, seorang kades terpilih yang melakukan penjaringan perangkat desa baru itu, diyakini menyalahi aturan dari perda nomor 1 tahun 2021 tentang perangkat desa di Kabupaten Bogor.

Dimana dijelaskan, dalam BAB IV terkait Pengangkatan Perangkat Desa Bagian Kedua terkait Mekanisme Pengangkatan pada Pasal 11 huruf d. Menyebutkan bahwa pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan.

“Akan tetapi, meski di Pemerintahan Desa (Pemdes) itu masih terdapat perangkat desa aktif akan tetapi sang kades terpilih malah melakukan penjaringan dan penyaringan perangkat desa yang difasilitasi oleh pihak Kecamatan setempat meski kami yakini menyalahi aturan yang ada,” kata sumber kepada wartawan media ini, Selasa (9/5/23).

Menyikapi itu, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Ciseeng, Kurnia Indra mengungkapkan, terkait hal itu pihaknya enggan berkomentar apapun hingga awak media ini yang mengkonfirmasi via handphone selular bertemu dengan dirinya untuk dijelaskan secara langsung terkait substansi persoalan tersebut.

“Saya tidak mau berkomentar, saya ingin ketemu langsung teman-teman wartawan yang menanyakan perihal ini, untuk saya membuka berkas-berkasnya secara langsung dan menjelaskan substansi yang dipertanyakan,” tegas Kurnia Indra yang juga merupakan Kepala Bagian (Kabag) Protokol Setda Kabupaten Bogor.

Terpisah, kepala Desa Babakan, Marwan Suherman mengaku, jika atas apa yang ia lakukan dengan menggelar penseleksian dan penjaringan perangkat desa yang ia pimpin di enam (6) tahun kedepan itu, sudah sesuai dengan peraturan Daerah kabupaten Bogor yang ada.

“Perlu saya sampaikan, bahwa ada beberapa staf yang sudah kosong karena mengundurkan diri dari jabatannya. Untuk menjalankan roda pemdes Babakan, maka sesuai perbup nomor 1 tahun 2021 saya melakukan open recruitment untuk mengisi kekosongan jabatan,” kilahnya.

Lebih lanjut Marwan memaparkan, dirinya hingga saat ini pun belum mengangkat para perangkat desa yang baru. Akan tetapi, baru melakukan penjaringan.

“Saya saat ini belum mengangkat perangkat desa yang baru/pengganti baru melakukan penjaringan, dan terkait perbup nomor 1 tahun 2021 pasal 11 huruf  e. disebutkan itu paling lama 2 bulan bukan harus 2 bulan bunyinya,” akunya.

“Dan kaitan pemberhentian perangkat desa Babakan lama, tidak ada paksaan sedikit pun,” tambahnya sembari mengakhiri.

Berita Lainnya

Tags: , , , , , ,

Update News

Sekda Ajat Beberkan Rangkaian HJB 2026, dari Bogor Run hingga Peresmian Skywalk

CIBINONG Siber24jam.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus mematangkan persiapan dua agenda besar, yakni rangkaian...

Sekda Ajat Luncurkan Sistem Manajemen Talenta, Tegaskan Akhir Era “Orang Dalam” di Pemkab Bogor

CIBINONG, Siber24jam.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi meluncurkan Sistem Manajemen Talenta sebagai langkah strategis...

CSR ANTAM Pongkor Hadir di Tengah Bencana: Bukti Nyata Kepedulian untuk Korban Banjir Cigudeg

Bogor, Siber24jam.com – 20 April 2026. Kepedulian terhadap masyarakat terdampak bencana kembali ditunjukkan oleh PT...

Nadiem Makarim Mendadak Sakit, Sidang Kasus Chromebook Ditunda—Ada Apa di Balik Penundaan Ini?

Jakarta, Siber24jam.com – 27 April 2026. Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi...