CIBINONG Siber24jam.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus mematangkan persiapan dua agenda besar, yakni rangkaian...
Tanah Sareal, Siber24jam.com – HRB
Komisi pemilihan umum (KPU) pusat akhirnya menetapkan daerah pemilihan (Dapil) Kota Bogor, jumlahnya tetap 5 dapil. Sementara itu jumlah kursi untuk DPRD juga tetap 50.
Dalam wawancara khususnya dengan RakyatBogor, Kamis 9 Februari 2023, di kantornya, jalan Senam, Tanah Sareal, Kota Bogor, Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin, membacakan penetapan keputusan KPU Pusat tersebut.
Secara rinci, sesuai
Peraturan KPU No 6 Tahun 2023 tentang : Daerah Pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR-RI, DPRD provinsi dan DPRD kota/kabupaten se Indonesia dalam pemilihan umum 2024, untuk Kota Bogor, dapil nya tetap 50 dengan Bogor Timur dan Bogor Tengah, jadi dapil 1, sementara jumlah kursi DPRD nya juga tetap 50.
Selain itu, untuk
DPR RI, kota Bogor masuk dapil Jabar III bergabung dengan kabupaten Cianjur dengan jumlah kursi 9.
Sementara itu untuk ke DPRD Provinsi Jawa Barat, kota Bogor berada di dapil Jabar 7 yang jumlah kursinya 3.
Keputusan tersebut, menjadi kepastian bagi beberapa partai, yang beberapa waktu belakangan sempat mempersiapkan apabila terjadi perubahan kalau dapil kota Bogor, menjadi 6 dapil.
Disisi lain, menurut Samsudin, dengan terbitnya keputusan KPU Pusat tersebut, pihaknya langsung mempersiapkan data kepanitiaan pendaftaran pemilih (pantarlih), dimana nantinya dari data tersebut, akan ditetapkan siapa saja yang akan masuk dalam tempat pemilihan suara (TPS) di wilayahnya masing-masing,” ungkap Ketua KPU kota Bogor itu, menutup wawancaranya. (jack)
Berita Lainnya
Tags: bogor











