Update

Katagori Pelanggan Air Bersih Berubah, Direksi Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Sebut untuk Ciptakan Tarif Adil dan Terjangkau

katagori pelanggan airSeorang pegawai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kahuripan memberikan penjelasan kepada konsumen terkait perubahan katagori pelanggan yang berlaku sejak 1 Januari 2023 (foto dok Perumda Air Minum Tirta Kahuripan)

Bogor,Siber24jam.com- Katagori pelanggan air bersih, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kahuripan, mulai  1 Januari lalu skemanya berubah dari sebelumnya 11 sekarang menjadi 33 katagori.

Perubahan  pelanggan itu mengacu pada  Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permedagri) No 21 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 71 tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum dan Keputusan Gubernur No 610/Kep.980-Rek/2021 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Badan Usaha Milik Daerah di Provinsi Jawa Barat.

Pemberlakuan penyesuaian kelompok pelanggan ini telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Bogor Nomor : 900.1/Kpts/Per-UU/2022 tanggal 9 Desember 2022 tentang Tarif Air Minum dan Beban Tetap Pelanggan Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor tahun 2023.

“Skema pembagian kelompok pelanggan yang baru ini, diharapkan tidak ada lagi pelanggan kurang mampu mensubsidi pelanggan yang jelas mampu. Perubahan katagori pelanggan ini untuk menciptakan tarif yang adil dan terjangkau sesuai dengan kemampuan pelanggan,” kata Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Abdul Somad, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/01/2023).

Menurut Abdul Somad, adanya struktur kelompok pelanggan yang terbaru ini tentunya perlu dilakukan rekategori kelompok pelanggan untuk seluruh pelanggan terdaftar yang berjumlah 211.311 sambungan langganan.

“Saat sensus pelanggan di April hingga Juni 2022 lalu telah dilakukan evaluasi dan reklasifikasi kelompok pelanggan berdasarkan luas, lokasi maupun fungsi bangunan untuk menentukan apakah pelanggan tersebut masuk dalam kategori tetap, penurunan, atau bahkan kenaikan golongan,” ujarnya.

Somad lebih lanjut mengatakan, sosialisasi rekategori kelompok pelanggan ini sudah dilakukan mulai dari diselenggarakannya Forum Konsultasi Publik (FKP) 19 Oktober 2022 dihadiri perwakilan pelanggan. Saat ini tengah dilakukan sosialisasi oleh pembaca meter kepada pelanggan dan juga sosialisasi melalui perantara media sosial.

“Penyesuaian kelompok pelanggan ini guna meningkatkan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan serta mengembangkan wilayah pelayanan. Perusahaan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pelanggan yang selalu setia dan tetap mempercayai kami dalam memberikan pelayanan kebutuhan air bersih anda. Untuk pemberlakuan struktur kelompok pelanggan ini berlaku sejak rekening bulan Januari yang dibayarkan pada bulan Februari 2023,”tutup Somad. ***

 

Editor :  Mochamad Yusuf

 

Berita Lainnya

Update News

JPU Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan Ahli, Tegaskan Kasus Chromebook Bukan Sekadar Administrasi tapi Pidana

Jakarta, Siber24jam.com – 4 Mei 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan adanya unsur pidana dalam...

Kepala Dinas Arsip Bogor Dorong Transformasi Digital, SIKN–JIKN Buka Akses Arsip Publik Lebih Luas

CIBINONG, Siber24jam.com — Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Arsip dan Perpustakaan terus memperkuat tata kelola...

Rudy Susmanto Kawal Aspirasi Warga Tambang ke Gubernur, Siapkan Jalur Khusus sebagai Solusi

CIBINONG,Siber24jam.com — Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmennya dalam mengawal aspirasi masyarakat terkait aktivitas pertambangan...

KH Sogir AY Dorong Kepengurusan Baru KONI Bogor Tingkatkan Prestasi dan Tata Kelola Profesional

Bogor Siber24jam.com — Anggota DPRD Kabupaten Bogor Fraksi PKB yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua...