Babakan Madang Siber24jam.com — Rudy Susmanto bersama Kapolres Bogor meninjau langsung jalur yang akan dilalui dalam...
Jakarta,Siber24jam.com- Agar ada jaminan perlindungan, berupa asuransi jika terjadi kecelakaan saat bepergian, Jasa Raharja mengimbau masyarakat menggunakan angkutan transportasi umum yang sah baik moda transportasi darat, laut, maupun udara.
Jaminan perlindungan kepada penumpang angkutan umum resmi itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, dikutip dari laman kementerianbumn.go.id, Selasa (10/01/2023) menjelaskan, korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum. “Jaminan itu, berlaku selama penumpang berada dalam angkutan tersebut, yakni saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan,”kata Rivan.
Dalam undang-undang tersebut, bahkan menurut Rivan, menjamin penumpang kendaraan bermotor umum yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, penumpang bus yang menjadi korban, akan diberikan santunan ganda.
“Ini dikarenakan yang bersangkutan telah membayar iuran wajib (IW) secara double atau ganda, yakni kepada pengelola bus yang ditumpangi dan kepada pengelola angkutan laut. Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada putusan pengadilan negeri,” papar Rivan.
Besaran santunan bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum, lanjut Rivan, telah diatur sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017, yakni Rp50 juta untuk korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris yang sah, maksimal Rp50 juta untuk korban cacat tetap, dan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta untuk korban luka yang dirawat di rumah sakit. “Bagi korban meninggal dunia yang tidak mempunyai ahli waris yang sah, maka akan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4 juta,” ujar Rivan.
Rivan mengatakan, penumpang angkutan umum yang sah, adalah mereka yang telah membeli tiket angkutan umum atau angkutan wisata secara resmi dan sudah termasuk iuran wajib Jasa Raharja. “Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Nomor SE/8/DI.01.01/MK/2022 tentang Keselamatan Transportasi Wisata,” jelas Rivan menutupi. ***
Editor : Mochamad Yusuf
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono (foto dok kementerianbumn.go.id)











