Jakarta, Siber24jam.com – 4 Mei 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan adanya unsur pidana dalam...
Kabupaten Tangerang, Siber24jam.com – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan persyaratkan yang dibutuhkan.
Iptu Jakariyanta selaku kanit Binmas memberikan arahan dan membantu dan memberi contoh dalam pengisihan dan melengkapi persyaratan dalam pembuatan SKCK. Pada selasa (27/12/2022)
Jakariyanta menyampaikan SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan, jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang membutuhkan.”Tutur Jaka,
Sementara itu kapolsek cikupa AKP.Imam Wahyu Pramono S.IK. mengatakan,”Penertiban SKCK merupakan pelayanan polri terhadap warga masyarakat sehingga di perintahkan kepada personil dalam memberikan pelayanan SKCK harus betul – betul memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga masyarakat, dengan berpedoman Senyum, Salam, Sapa. Sehingga warga masyarakat dapat merasa puas dengan pelayanan dari Polsek cikupa,” Pungkasnya.
Persyaratan yang Diperlukan untuk Proses Pengurusan SKCK
Setelah Anda mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan dan rekomendasi Kecamatan, sebelum mengurus SKCK ke Polsek atau Polres, silakan lengkapi persyaratan ini. Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI):
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
Pas foto 4×6 berlatar/ background merah sebanyak 6 lembar.
Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Asing (WNA) :
Fotokopi Paspor.
Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli).
Fotokopi Surat Nikah.
Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja
Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
Pas foto 4×6 berlatar/ background kuning sebanyak 6 lembar.
syarat membuat SKCK baru: • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon. • Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan. • Membawa fotokopi Kartu Keluarga. • Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah. • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar. • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar. • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas. Memperpanjang masa berlaku SKCK: • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun) • Membawa fotokopi KTP/SIM. • Membawa fotokopi Kartu Keluarga. • Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah. • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar. • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi. Biaya Pembuatan SKCK Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengubah sejumlah tarif/biaya yang dimasukkan ke kas Negara, termasuk biaya pembuatan SKCK . Biaya SKCK di seluruh wilayah di Indonesia yang semula Rp10.000, sejak 6 Januari 2017 naik menjadi Rp30.000. Di tahun ini, biaya pembuatan SKCK (baru atau perpanjangan) di Polsek atau Polres tempat Anda berdomisili adalah Rp30.000 . Sedangkan untuk WNA dikenakan sebesar Rp60.000. Tips: Setelah SKCK Anda jadi, sebaiknya Anda bisa sekalian untuk legalisir SKCK Anda agar praktis dan tidak bolak-balik lagi ketika butuh SKCK, langsung saja fotokopi beberapa lembar SKCK (sesuai keperluan), lalu serahkan fotokopi tersebut di bagian legalisir SKCK (Biaya Legalisir SKCK Gratis).
“Erwin,
Berita Lainnya
-
Dugaan Pungli di SMKN 1 Cibinong Menguat, KANNI Kabupaten Bogor Bakal Gugat ke Komisi Informasi Jabar
Tags: 2022, AHY, ASN, AY, BIN, Bola, Camat, cikupa, IDI, IKN, indonesia, kabupaten, Kabupaten Tangerang, Kapolsek, kepolisian, Kopi, Lurah, masyarakat, MU, PAI, PAN, pemerintah, PNBP, polisi, Polri, Tangerang, UAS













