Berita Terkini
Dewan Pers Jangan Keblinger! Sidang Gugatan PWI Pusat Bongkar Dugaan Intervensi Sepihak - Sekda Bogor: MC dan Protokol Adalah Wajah Pertama Pemerintahan - Tertibkan Parkir Liar di Simpang Cibinong, Dishub Bogor Pasang Rambu dan Siapkan JPO - Pemkab Bogor Genjot Pembangunan Jalan Bomang, Target Rampung 2025 -
H.Zulkarnain,SE.Ditetapkan Sebagai Calon Tunggal Ketua Kadin Kabupaten Tangerang - Siber24jam
Breaking
Thu. Jul 17th, 2025

Tangerang, Siber24jam.com  – panitia Steering Commitee (SC) MUKAB VII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Tangerang telah menetapkan H. Zulkarnain sebagai calon ketua kadin kabupaten tangerang pada rapat pleno Verifikasi bakal calon.hal tersebut disampaikan pada jumpa pers di kantor sekretariat kadin kabupaten tangerang pada Sabtu.(24/12/2022/ Malam sekira jam 20.00 Wib

[youtube v=”1BdoHhLdzXU”]

Video Jumpa Pers Panitia SC Mukab Kadin Kabupaten Tangerang.

Ketua SC Mukab KADIN Kabupaten tangerang, H.Cecep Rahmat mengatakan hal tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (Skep) Nomor: 001/SC-Mukab VII/XII/2022 tentang penetapan calon ketua kadin kabupaten tangerang, yang ditandatangani Ketua Panitia Pengarah (Steering Committee) H Cecep Rahmat, Sekretaris H Syamsul Rizal Jahidi dengan mengetahui Ketua Caretaker Kadin Kabupaten Tangerang Syamsul Hariyanto dan Wakil Ketua I Kadin Provinsi Banten TB Hadi Mulyana pada 24 Desember 2022 di Tangerang.

Dengan menimbang bahwa verifikasi dan validasi serta tegak lurus pada peraturan organisasi Kadin, maka menetapkan H Zulkarnain telah memenuhi syarat sebagai calon ketua kadin tangerang, sesuai dengan keputusan Dewan Pengurus Kadin Indonesia Nomor: Skep/047/DP/VI/2018 Pasal 13.”Ungkap nya.

Ketua Panitia Pengarah Mukab VII, Cecep Rahmat, menerangkan, sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang dan Industri, maka eksistensi KADIN bertujuan untuk membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan, dan kepentingan pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi, dan usaha swasta dalam kedudukannya sebagai pelaku-pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat dan tertib berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.”Tandas nya.

“Nurhaji.

By Erwin

Related Post

WordPress Ads