RUMPIN, Siber24jam.com – Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, turun langsung meninjau lokasi jembatan ambruk di...
Tangerang, Ketua Caretaker memberikan mandat kepada Organizing Commitee dan Steering Commite Kamar Dagan Indonesia (OC dan SC Kadin) bakal menggelar Musyawarah Kabupaten (Mukab VII) Tangerang di tanggal 26, Desember 2022 mendatang.
Ketua Caretaker, Syamsul mengatakan bahwa setiap pengusaha yang menjadi biasa (tidak termasuk usaha Mikro dan ultra mikro berhak menjadi calon ketua dewan pengurus yang sekaligus merangkap ketua formatur dengan ketentuan.
Soal menjadi bakal calon ketua, ucap Syamsul, harus mengisi formulir pendaftaran yang disediakan panitia Mukab VII, terdafar sebagai anggota Kadi dan memiliki Kartu anggota (KTA) Kadin dari tahun 2021serta 2022, berposisi di PT sebagai Komisaris/Direksi yang tercantum di Akta.
“Untuk CV dan Firma mereka harus Persero (pengurus perusahaan aktif,red), tercantum di Akta, sedangkan untuk BUMD dan Koperasi mau pun Kantor cabang mereka harus Komisaris/Direksi yang bersangkutan tercantum Surat putusan tersebut,” ucapnya, Jumat, (25/11/2022).
Lanjut Syamsul, si Calon berpengalaman dalam kepengurusan dan pernah jadi pengurus Kabupaten/kota Kadin atau asosiasi ( Himpunan,red) serta membuktikan dokumen asli diperlihatkan. Si calon harus tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar atau Anggaran dasar Rumah Tangga (AD/ADRT), patuh pada putusan Organisasi Kadin, Munas, Kadin Indonesia, Musprov, Kadin Banten, tidak melakukan tuntutan hukum.
“Bagi calon yang daftar saat menyerahkan formulir pendaftaran dan uang pendaftaran sebesar Rp.400 juta serta mendatangani surat kesanggupan biaya Muscab VII Kadin Kabupaten Tangerang, membuat visi misi tertulis maupun lisan,” ulasnya.
Syamsul menambahkan peserta anggota Kadin sesuai ketentuan pasal 33 ART Kadin dengan Keppres nomor 18 tahun 2022 tidak termasuk usah Mikro dan Ultra Mikro di Kabupaten Tangerang
“Formulir peserta sudah kami sediakan di panitia Mukab VII, anggota harus memiliki KTA Kadin Kabupaten Tangerang tahun berjalan yaitu 2022,” dan jika diwakilkan mereka harus membawa surat mandat asli dan Fotokopi Kartu Keluarga (KK),” ungkapnya.
Masih Kata Syamsul, bila mau mendaftarkan diri sebagai bakal calon bisa datang ke sekertariat Kadin Kabupaten Tangerang di ruko The Avenue blok Z7 no.97 Citra Raya Kecamatan Cikupa dari hari kerja di jam 10.00 sampai dengan 16.00 Wib.
“Soal tempat kami masih cari karena kami kepengen semua anggota (Kadin Kabupaten Tangerang,red) bisa tertampung,” ujarnya.
Berita Lainnya
Tags: 2022, ASN, AY, Banten, Camat, cikupa, Hukum, IG, indonesia, Jumat, Kabupaten Tangerang, Kadin, Kadin Kabupaten Tangerang, Kopi, MU, Muscab, PAI, PAN, Pengusaha, Rumah, Tangerang, uang











