Ketua Caretaker Berikan Mandat OC dan SC Gelar Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang

Tangerang, Ketua Caretaker memberikan mandat kepada Organizing Commitee dan Steering Commite Kamar Dagan Indonesia (OC dan SC Kadin) bakal menggelar Musyawarah Kabupaten (Mukab VII) Tangerang di tanggal 26, Desember 2022 mendatang.

Ketua Caretaker, Syamsul mengatakan bahwa setiap pengusaha yang menjadi biasa (tidak termasuk usaha Mikro dan ultra mikro berhak menjadi calon ketua dewan pengurus yang sekaligus merangkap ketua formatur dengan ketentuan.

Soal menjadi bakal calon ketua, ucap Syamsul, harus mengisi formulir pendaftaran yang disediakan panitia Mukab VII, terdafar sebagai anggota Kadi dan memiliki Kartu anggota (KTA) Kadin dari tahun 2021serta 2022, berposisi di PT sebagai Komisaris/Direksi yang tercantum di Akta.

“Untuk CV dan Firma mereka harus Persero (pengurus perusahaan aktif,red), tercantum di Akta, sedangkan untuk BUMD dan Koperasi mau pun Kantor cabang mereka harus Komisaris/Direksi yang bersangkutan tercantum Surat putusan tersebut,” ucapnya, Jumat, (25/11/2022).

Lanjut Syamsul, si Calon berpengalaman dalam kepengurusan dan pernah jadi pengurus Kabupaten/kota Kadin atau asosiasi ( Himpunan,red) serta membuktikan dokumen asli diperlihatkan. Si calon harus tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar atau Anggaran dasar Rumah Tangga (AD/ADRT), patuh pada putusan Organisasi Kadin, Munas, Kadin Indonesia, Musprov, Kadin Banten, tidak melakukan tuntutan hukum.

“Bagi calon yang daftar saat menyerahkan formulir pendaftaran dan uang pendaftaran sebesar Rp.400 juta serta mendatangani surat kesanggupan biaya Muscab VII Kadin Kabupaten Tangerang, membuat visi misi tertulis maupun lisan,” ulasnya.

Syamsul menambahkan peserta anggota Kadin sesuai ketentuan pasal 33 ART Kadin dengan Keppres nomor 18 tahun 2022 tidak termasuk usah Mikro dan Ultra Mikro di Kabupaten Tangerang

“Formulir peserta sudah kami sediakan di panitia Mukab VII, anggota harus memiliki KTA Kadin Kabupaten Tangerang tahun berjalan yaitu 2022,” dan jika diwakilkan mereka harus membawa surat mandat asli dan Fotokopi Kartu Keluarga (KK),” ungkapnya.

Masih Kata Syamsul, bila mau mendaftarkan diri sebagai bakal calon bisa datang ke sekertariat Kadin Kabupaten Tangerang di ruko The Avenue blok Z7 no.97 Citra Raya Kecamatan Cikupa dari hari kerja di jam 10.00 sampai dengan 16.00 Wib.

“Soal tempat kami masih cari karena kami kepengen semua anggota (Kadin Kabupaten Tangerang,red) bisa tertampung,” ujarnya.

 

Berita Lainnya

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Update News

Rudy Susmanto: Bawa Budaya Bogor hingga Panggung Dunia

Siber24jam.com, CIBINONG – Bupati Bogor Rudy Susmanto melepas kontingen kebudayaan Kabupaten Bogor yang akan tampil...

Sinergi Madrasah dan Orang Tua Perkuat Langkah Siswa Kelas XII MAN 1 Bogor

Siber24jam.com, BOGOR – MAN 1 Bogor memperkuat sinergi dengan orang tua dan wali murid dalam...

Kejagung Gebrak Kasus PT TPL, Dua Pejabat Pajak Masuk Bui

JAKARTA, Siber24jam.com – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan...

Tantan Sulton Bukhawan Terpilih Ketua PWI Jabar, Bismillah di Awal Allahu Akbar di Akhir

BANDUNG, Siber24jam.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat memasuki babak baru. Tantan Sulton Bukhawan...