BOGOR, Siber24jam.com — Pengajian rutin Jumat malam “Al Qalam” yang menjadi wadah silaturahmi para jurnalis...
Tangerang, Siber24jam.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten melaksanakan sosialisasi tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).
Sosialisasi dilakukan oleh KPID propinsi banten sudah berlangsung sekitar satu bulan, dan di beberapa tempat di kabupaten kota di propinsi banten.
Kegiatan hari ini bertempat di Aula Kantor desa talaga kecamatan cikupa kabupaten tangerang. Rabu (16/11/2022) Sekira Jam 14.30 Wib.
Hadir dalam kegiatan tersebut,kepala desa talaga, Nasarudin SH. Moh Bahri S,Pd,i SH anggota komisi 1 DPRD propinsi banten, beserta team P3SPS, akademisi,tokoh masyarakat, tokoh agama, mahasiswa, dan masyarakat sekitar.
Moh Bahri anggota komisi 1 DPRD propinsi banten selaku narasumber dalam paparan nya menyampaikan,
“P3SPS memiliki 3 hal penting, yaitu alat kontrol KPI dan KPID, alat kontrol lembaga penyiaran (televisi dan radio), dan sebagai alat kontrol masyarakat. Ketika masyarakat melakukan aduan siaran, P3SPS ini yang dijadikan sebagai acuan,” jelas nya.
Lanjutnya dalam kesempatan tersebut, materi tentang Analog Switch Off (ASO).
Melalui sosialisasi P3SPS diharapkan masyarakat terutama para ibu ibu dan masyarakat, yang mempunyai peran sebagai agent of change atau penggerak perubahan ke arah yang lebih baik, ikut berperan aktif melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran televisi maupun radio, yang siarannya menyimpang. Dengan cara melaporkan apabila menemukan siaran-siaran yang melanggar P3SPS atau pun UU ke KPI atau KPID,”pungkas Moh Bahri.
Editor:Erwin Efendi
Berita Lainnya
Tags: 2022, Agama, Banten, Camat, cikupa, Daerah, DPR, DPRD, Eril, Hadi, indonesia, Kabupaten Tangerang, mahasiswa, masyarakat, MU, PAI, PAN, SH, Tangerang













