Update

Kadin Provinsi Banten Bentuk Carateker Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang

Banten, Siber24Jam.Com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembentukan caretaker Kadin Kabupaten Tangerang untuk menggelar Mukab Kadin VII Kabupaten Tangerang.

Surat Keputusan Nomor: SKEP/OO8/DP/Kadin-Banten/2O22 itu ditandatangani langsung Ketua Umum Kadin Provinsi Banten, M Azzari Jayabaya dan diserahkan kepada Ketua Carateker, Syamsul Hariyanto pada Senin, 31 Oktober 2022 di kantor Kadin Provinsi Banten.

Dengan adanya carateker itu, maka hasil Mukab VII Kabupaten Tangerang yang digelar pada tanggal 26 Oktober 2022 di Hotel lmperial Aryaduta Karawaci Tangerang, tidak diakui Kadin Provinsi Banten.
Mukab Kadin VII Kabupaten Tangerang tidak diakui, karena tahapan dan rangkaian kegiatannya tidak mengacu pasal 34 ayat (1c) Keppres Nomor: 17 Tahun 2010 tentang Anggaran Rumah Tangga Kadin, serta pasal 11 dan pasaL 13 SK Kadin Indonesia Nomor: Skep/047/DP/VI/2018 tentang Peraturan Organisasi mengenai Pedoman Penyelenggaraan Mukab atau Mukota Kadin.

Karena adanya pelanggaran itu, maka dengan Kadin Provinsi Banten menganggap Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang tidak pernah ada.

“Sesuai petimbangan tersebut di atas maka Kadin Provinsi Banten membentuk dan mengesahkan susunan dan komposisi pengurus sementara atau caretaker Kadin Kabupaten Tangerang,” tegas M Azzari Jayabaya

Berikutnya lanjut M Azzari Jayabaya, memberikan tugas dan tanggung jawab kepada carateker untuk mempersiapkan pelaksanaan Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang se lambat-lambatnya 90 hari kalender senak tanggal surat SK carateker.

Carateker juga wajib menjalankan roda organisasi sebagaimana yang diatur dalam AD dan ART Kadin serta Peraturan Organisasi Kadin. Selain itu Carateker juga harus melaporkan secara berkala kepada Ketua Umum Kadin Provinsi Banten mengenai perkembangan kegiatan,” ungkap M Azzari Jayabaya.

Diketahui, sebelum Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang dipaksakan digelar, Kadin Provinsi Banten sudah memberikan peringatan untuk menunda Mukab, karena ada beberapa pelanggaran ART dan PO Kadin.

Penulis:Erwin

Berita Lainnya

Tags: , , , , , , , , , , , , ,

Update News

Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG Diusut, Kejagung Periksa 6 Saksi dari BGN hingga SPPG

Siber24jam.com, JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana...

Tawuran Pelajar Merebak, Guru dan Orang Tua Jangan Lepas Pengawasan Setelah Jam Sekolah

BOGOR Siber24jam.com – Dugaan aksi tawuran antarpelajar kembali terjadi di wilayah kapling DDN jl pajeleran...

Karnaval HUT ke-81 RI di RW 15 Telaga Murni Meriah, RT 05 Raih Juara Pertama

Siber24jam.comTELAGA MURNI — Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa meriah...

Felicity, Sangdipa dan Mangunharjo Hills Kompak Usulkan RT Baru, Warga: Pelayanan Kependudukan Lebih Mudah

Siber24j.com, SEMARANG — Warga tiga kawasan perumahan di wilayah RW 01, Kelurahan Mangunharjo, Semarang, mendorong...