Bermodal Izin Lingkungan dan Desa, Usaha Pemilahan Sareng Burung Walet tak Tersentuh Pemkab Tangerang - Siber24jam

Update

Bermodal Izin Lingkungan dan Desa, Usaha Pemilahan Sareng Burung Walet tak Tersentuh Pemkab Tangerang

Pekerja pemilah sarang burung waletLokasi usaha pemilihan sarang burung walet (foto Siber24jam.com : Maulana)

Tangerang,Siber24jam.com – Usaha pemilihan sarang burung wallet di Perumahan Citra Rya Blok U1A/391, Desa Panonganan, Kabupaten Tangerang, tak pernah tersentuh pejabat penegak peraturan daerah di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tangerang. Padahal usaha yang mempekerjakan sebanyak 20 karyawan itu sudah beroperasi lima bulan lalu.
“Usaha ini izin lingkungan dari warga dan desa sudah ada, usaha ini memang belum dalam bentuk CV maupun PT. semua persyaratan izin, termasuk untuk PT saat ini sedang diproses pengurusan, namun terbentur dengan dana,”kata Pemilik Usaha Pemilihan Sarang Burung Walet Leo, Sabtu (15/10/2022).
Leo mengaku, usaha yang dilakoni ini baru merintis dengan modal yang kecil atau minim. Apalagi, kata Leo, harga pasar sarang burung wallet belakang ini tidak stabil. “Usaha yang saya lakoni ini sudah membantu warga sekitar memiliki penghasilan,” ujarnya.
Disinggung apakah semua pekerja sudah didaftarkan sebagai peserta jaminan ketenagakerjaan yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Leo mengaku, semua pekerjanya yang berjumlah 20 orang itu belum didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Semua pekerja di sini memang belum didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.


Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang Rizal Tanjung menegaskan, setiap jenis kegiatan usaha yang menghasilkan profit atau keuntungan wajib berbentuk badan hukum.
“Pemilihan sarang wallet itu masuk katagori usaha yang mengejar profit atau keuntungan, sehingga wajib hukumnya usaha tersebut berbentuk badan hukum bisa itu CV, PT atau bahkan koperasi,” tegasnya.
Selain itu, kata Rizal, setiap usaha yang mempekerjakan tenaga wajib mendaftarkan semua pekerjanya
sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Mengacu pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, Pasal 15 ayat 1, disebutkanPemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti,”jelas Rizal menutupi. ***

Penulis : Maulana
Editor : Zarkasi

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , ,

WordPress Ads