Bogor, Siber24jam.com – Polsek Citeureup, Polres Bogor akhirnya berhasil meringkus empat (4) orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pada Selasa (13/09/2022).
Kapolsek Citereup, Kompol Eka Chandra Mulyana mengatakan, bahwa pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan terhadap salah seorang pelaku berinisial I (45) yang kedapatan membawa kunci Later T oleh anggota unit patroli Polsek Citereup di wilayah desa Puspa Negara, Kecamatan Citeureup.
“Dari penangkapan pelaku I inilah di lakukan pengembangan kembali oleh unit Reskrim Polsek Citeureup, dan akhirnya berhasil menangkap kembali 3 orang pelaku curanmor lainnya berinisial I (23), AS (28), dan DD (35),” ujar Kompol Eka Chandra Mulyana dalam keterangannya hari ini.
Kompol Eka menambahkan, jajarannya juga berhasil mengamankan barang bukti dari ke tiga tersangka lainnya berupa tiga buah anak kunci later T, dan tiga unit kendaraan sepeda motor hasil curian.
“Atas perbuatannya keempat tersangka ini kan kita jerat dengan pasal 363 Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Penulis: Gibraltar
Editor: Zarkasi
-
Bareng Komunitas Motor Trail, Tim PEKA PWI Tembus Lokasi Terpencil Salurkan Bantuan
-
Gencarkan Binter, Babinsa Koramil 10/Sepatan Serter Di Wilayah Binaannya
-
Petugas Polres Muratara Berhasil Meringkus Pelaku Curas di Karang Jaya
-
Kabupaten Bogor Jadi Tuan Rumah Kejurnas Kungfu Tradisional Ajang Mencari Bibit Atlet Berprestasi
-
Pengurus Dekranasda Kabupaten Bogor Periode 2023-2024 Resmi Dikukuhkan, Komitmen Akan Majukan Kerajinan Daerah
-
PWI Peduli Jawa Barat Gelar Bakti Sosial Ramadan di Panti Asuhan Bani Salam
Berita Lainnya
Tags: 2022, ASN, bogor, Camat, Curanmor, Hukum, IG, Kapolsek, kendaraan, Kompol, Kompol Eka Chandra mulyana, MU, PAN, pelaku curanmor di Citeureup Bogor, pencurian, pencurian kendaraan bermotor, Polres Bogor, Polsek Citeureup, Ranmor, sepeda motor