JAKARTA Siber24jam.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung membongkar dugaan praktik persekongkolan dalam pengadaan...
Bogor, Siber24jam.com – Polsek Citeureup, Polres Bogor akhirnya berhasil meringkus empat (4) orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pada Selasa (13/09/2022).
Kapolsek Citereup, Kompol Eka Chandra Mulyana mengatakan, bahwa pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan terhadap salah seorang pelaku berinisial I (45) yang kedapatan membawa kunci Later T oleh anggota unit patroli Polsek Citereup di wilayah desa Puspa Negara, Kecamatan Citeureup.
“Dari penangkapan pelaku I inilah di lakukan pengembangan kembali oleh unit Reskrim Polsek Citeureup, dan akhirnya berhasil menangkap kembali 3 orang pelaku curanmor lainnya berinisial I (23), AS (28), dan DD (35),” ujar Kompol Eka Chandra Mulyana dalam keterangannya hari ini.
Kompol Eka menambahkan, jajarannya juga berhasil mengamankan barang bukti dari ke tiga tersangka lainnya berupa tiga buah anak kunci later T, dan tiga unit kendaraan sepeda motor hasil curian.
“Atas perbuatannya keempat tersangka ini kan kita jerat dengan pasal 363 Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Penulis: Gibraltar
Editor: Zarkasi
Berita Lainnya
-
Berpidato di PBB, Wilson Lalengke Serukan Aksi Segera untuk Akhiri Krisis Kemanusiaan di Kamp Pengungsi Tindouf
Tags: 2022, ASN, bogor, Camat, Curanmor, Hukum, IG, Kapolsek, kendaraan, Kompol, Kompol Eka Chandra mulyana, MU, PAN, pelaku curanmor di Citeureup Bogor, pencurian, pencurian kendaraan bermotor, Polres Bogor, Polsek Citeureup, Ranmor, sepeda motor