Nah Loh, Wali Kota Bima Arya Enggan Jalankan Putusan PTUN - Siber24jam

Update

Nah Loh, Wali Kota Bima Arya Enggan Jalankan Putusan PTUN

BOGOR, Siber24jam – Kuasa hukum Yayasan Pendidikan Islam Imam Ahmad Bin Hambal mengaku kecewa terhadap Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. Hal ini terjadi lantaran masjid yang berlokasi di Jalan Pandu Raya, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, itu sampai saat ini belum beroperasi atau dibangun.

Dijelaskannya, Wali Kota Bogor Bima Arya hingga saat ini tak kunjung melaksanakan perintah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, per April 2021 lalu.

Di mana putusan tersebut berisi pencabutan pembekuan dan pembatalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Masjid Imam Ahmad bin Hambal (MIAH).

“Sudah lebih dari setahun, wali kota belum menjalankan keputusan tersebut. Malah pada 29 Juni lalu, ada surat yang turun bahwa putusan belum bisa dijalankan karena beberapa hal,” kata kuasa hukum Yayasan pendidikan Islam Ahmad bin Hambal Herly Hermawan kepada wartawan, Rabu (27/07/2022).

Alasannya, lanjut Herly, karena Pemkot Bogor produk regulasi yang ada harus mengikuti aturan baru tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan juga ada perubahan siteplan dalam pembangunan.

Padahal, kata Herly, terkait PBG, ada surat edaran 4 menteri bahwa jika ada putusan pengadilan diatas aturan tersebut, maka kebijakan itu tidak berlaku.

“Itu sudah inkrah, tidak ada alasan putusan hukum tidak dilaksanakan. Kedua, kami tidak pernah mengajukan (perubahan) siteplan, jadi dari mana statmen bahwa kami merubah siteplan?,” tukasnya.

Akhirnya setelah wali kota melayangkan dua kali surat pada 29 Juni dan 14 Juli 2022 tentang penghentian pembangunan keseluruhan sementara, pada 14 Juli 2022 Kasatpol PP beredar surat penghentian seluruhnya pembagunan sementara.

“Padahal di isinya gak ada tentang memerintahkan. Selain itu, kami belum pernah secara formal menerima surat itu, dari wali kota yang ditandatangani oleh plh wali kota. Kan aneh, di luaran sudah ada, kita yang nggak terima,” ujarnya.

Selain itu, kata Herly, surat itu tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kesalahan kita dimana? Adanya kan ancaman Ini kan apabila ada perda yang dilanggar, perda mana yang kita langgar? Padahal yang terjadi, putusan PTUN tidak dijalankannya oleh wali kota,” imbuhnya.

Atas dasar itu, pihaknya melayangkan somasi kepada Kasatpol PP per 21 Juli lalu. Ia menjelaskan, intinya hal ini adalah persoalan hukum antara yayasan Pendidikan Islam Masjid Ahmad bin Hambal dengan wali Kota Bogor terkait putusan PTUN.

Sebab jika dibenturkan dengan perbedaan pemahaman, ia menyebut bahwa putusan PTUN didalamnya sudah membahas hal tersebut.

“Saya nggak tahu. Yang jelas, bunyi PTUN harus dijalankan. Kan salah satu bahasan sebelum turun putusan itu kan soal perbedaan itu. Artinya ketika sudah ada putusan PTUN, berarti tidak ada masalah,” tandasnya.

 

Penulis : Kusuma

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

WordPress Ads