Sukabumi, Siber24jam.com – Sebanyak 50 kepala keluarga di Kota Sukabumi, tahun 2022 ini dikeluarkan dari daftar penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) karena dianggap sudah mandiri, dan tak perlu lagi mendapatkan bantuan dari pemerintah.
“50 KK yang dikeluarkan dari daftar penerima manfaat PKH itu, dari hasil penilaian tim pendamping sudah mampu mandiri yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat graduasi,”kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Kamis (28/07/2022).
Fahmi menyebut, sertifikat graduasi menunjukkan tingkat kesejahteraan masyarakat yang membaik, dan diharapkan keluarga yang telah mendapatkan sertifikat bisa semakin mandiri, kokoh dari sisi perekonomian. “Mereka juga kita harapkan menjadi inspirasi bagi KPM lainnya untuk lepas dari status penerima bantuan,”ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Punjul Saepul Hayat menerangkan, graduasi merupakan program rutin yang diadakan setiap tahun, namun sempat dihentikan karena terkendala pandemi Covid – 19. “Para KPM dibimbing pendamping PKH, agar bisa melakukan berbagai upaya memperbaiki taraf hidupnya,”jelasnya.
Punjul menambahkan, dalam upaya membantu masyarakat terlepas dari permasalahan sosial, Dinsos akan senantiasa melakukan berbagai langkah, seperti penjangkauan kepada pemerlu kesejahteraan sosial serta memberikan berbagai edukasi. “Ini salah satu cara kita membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan,”tutupnya. ****
Sumber : sukabumikota.go.id
Editor : Mochamad Yusuf
-
Bimtek Supervisi Inventarisasi GRK dan MPV, Sekda Paparkan Mitigasi Gas Rumah Kaca
-
Satgas Pamtas RI-PNG Yonif122/TS Ciptakan Hubungan Harmonis Melalui Anjangsana ke Rumah Warga Binaan
-
Lomba Formula E, PLN Siap Pasok Energi Hijau
-
Usut Dugaan Kasus Eks Bupati Bogor Ade Yasin, KPK Kembali Panggil Sejumlah Saksi
-
Putusan Sidang Etik Polri: Bharada Aliezer Tetap Polisi!
-
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Dorong Pemkab untuk Perhatikan Pesantren
Berita Lainnya
Tags: 2022, ASN, bantuan, Covid, HMI, kota Sukabumi, MU, PAN, pandemi, pemerintah, Sukabumi, UAS