Update

Sempat Ditahan 3 jam, Ustad Abdul Somad Dideportasi dari Singapura

Siber24jam.com – Abdul Somad beserta istri dan anaknya Dideportasi dari Singapura saat hendak berlibur pada Senin, 16 Mei 2002. Ustad Abdul Somad diketahu sempat ditahan 3 jam di dalam ruangan berukuran 1×2 meter.

UAS menceritakan hal tersebut pada akun youtube ‘Hai Guys Official’ berjudul Viral!! Singapura Deportasi UAS. Ia menegaskan dalam wawancara di akun tersebut, bahwa info dirinya Dideportasi oleh imigrasi Singapura itu Sahih, betul bukan hoax.

Ia menuturkan dirinya masuk ke Singapura pada Senin siang dari Batam. UAS berangkat ke Singapura bersama sahabat beserta keluarganya sedangkan ia berangkat bersama istrinya serta anaknya yang masih bayi.

“Dalam rangka libur, ini kan hari libur,” kata UAS dalam wawancara pada akun youtube Hai Guys Official tersebut.

Sementara menurut Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo mengungkapkan bahwa UAS tidak dideportasi, namun tidak mendapatkan izin untuk masuk ke negara tersebut.

“UAS tidak dideportasi, tetapi tidak diberikan izin masuk Singapore,” ujar Tommy saat dikonfirmasi, Selasa (17/5/2022).

Editor : Edwin Suwandana

Foto : Tangkapan Layar Ustadzabdulsomad_official

Berita Lainnya

Tags: , , , , , , ,

Update News

Dian Assafri: Amien-Denny Jangan Mainkan Isu, Prabowo Tetap Konstitusional

Siber24jam.com, JAKARTA — Pernyataan Amien Rais dan Denny Indrayana yang menyinggung kemungkinan Presiden Prabowo Subianto...

Tiga Rekor MURI Diraih, Kapolri Dorong Generasi Muda Aktif Jaga Kamtibmas Digital

Siber24.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. resmi menutup rangkaian E-Sports...

Rudy Susmanto Siapkan Tour de Malasari Seri Ketiga, Pariwisata Malasari Digenjot

Siber24.com, NANGGUNG – Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan komitmennya menjadikan Tour de Malasari sebagai agenda...

Mafia Busuk Institusi Hukum di Pinrang Bersekongkol Kriminalisasi Andi Edi Sandy

Pinrang Siber24jam.com – Sebuah ironi hukum yang menyayat rasa keadilan menambah hitam-legam wajah penegakan hukum...