Update

Polres Metro Tangerang Kota dan Korwas PPNS Gadeng Universitas Bhayangkara Jaya Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru Untuk Perkuat Profesionalisme Penegakan Hukum

Tangerang, Siber24jam.com – Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya menggelar kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Kewenangan Polri terhadap Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penyidik Tertentu di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (3/6/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ini menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan akademisi.

Dalam sambutannya, Wakapolres Metro Tangerang Kota menegaskan bahwa hadirnya KUHAP yang baru menjadi momentum penting bagi seluruh aparat penegak hukum untuk menyamakan persepsi terkait kewenangan, koordinasi, dan mekanisme penegakan hukum.

«”Pembaruan KUHAP harus dipahami secara utuh oleh seluruh aparat penegak hukum agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Sinergi antarinstansi menjadi kunci keberhasilan sistem peradilan pidana terpadu,” ujarnya.»

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas penyidik menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar dalam menghadapi dinamika perkembangan hukum nasional.

«”Melalui kegiatan ini kami berharap seluruh peserta memperoleh pemahaman yang sama terkait kewenangan penyidikan, koordinasi antarpenegak hukum, serta implementasi KUHP dan KUHAP yang baru sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat semakin optimal,” katanya.»

Pada sesi pemaparan, Kasubsitut, Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Fitriana Maghfirah, S.H., M.Kn., menjelaskan pentingnya koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam mewujudkan proses peradilan yang efektif.

«”Keberhasilan penanganan perkara tidak hanya ditentukan oleh kualitas penyidikan, tetapi juga oleh koordinasi yang baik antara penyidik dan jaksa penuntut umum sejak awal proses penegakan hukum,” jelasnya.»

Selanjutnya, Kasi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Joko Nugroho, S.H., M.H., memaparkan mekanisme koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS sesuai ketentuan KUHAP yang baru.

«”Pengawasan terhadap PPNS bertujuan memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Koordinasi yang baik akan memperkuat kualitas penegakan hukum serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Kompol Joko.»

Puncak kegiatan diisi oleh pemaparan akademis dari Dr. Gatot Efrianto, S.H., M.H., Staf Dosen Pengajar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya sekaligus Pembina Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum.

Dalam materinya, Dr. Gatot menjelaskan bahwa KUHAP yang baru memberikan definisi yang lebih komprehensif mengenai penyidik, yakni meliputi Penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan Penyidik Tertentu yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Menurutnya, pemahaman terhadap kedudukan masing-masing penyidik sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam proses penegakan hukum.

«”Penyidik Polri tetap menjadi penyidik utama dalam sistem peradilan pidana. Sementara PPNS dan penyidik tertentu menjalankan kewenangan berdasarkan undang-undang sektoral yang menjadi dasar hukumnya. Karena itu, koordinasi menjadi prinsip yang tidak dapat dipisahkan dalam pelaksanaan penyidikan,” ujar Dr. Gatot.»

Dalam paparannya, Dr. Gatot juga menjelaskan perbedaan antara tindak pidana khusus dan tindak pidana tertentu yang sering kali menimbulkan perbedaan pemahaman di lapangan.

Ia menerangkan bahwa tindak pidana khusus merupakan tindak pidana yang diatur di luar KUHP, seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana narkotika. Sedangkan tindak pidana tertentu merupakan klasifikasi yang lebih spesifik yang mengatur sektor-sektor tertentu seperti perpajakan, lingkungan hidup, ketenagakerjaan, perdagangan, informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta pelanggaran peraturan daerah.

«”Pemahaman terhadap klasifikasi tindak pidana sangat penting karena akan menentukan kewenangan penyidik yang menangani perkara tersebut. Kesalahan memahami ruang lingkup kewenangan dapat berdampak pada proses penegakan hukum,” jelasnya.»

Lebih lanjut, Dr. Gatot menguraikan ketentuan Pasal 7 ayat (2), (3), dan (4) KUHAP yang menegaskan bahwa PPNS dan penyidik tertentu memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang masing-masing, namun dalam pelaksanaan tugasnya tetap berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri serta Saya menekankan agar dibentuknya unit tindak pidana tertentu di tingkat Polres seluruh Indonesia

Menurutnya, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara menghendaki adanya sistem peradilan pidana yang terintegrasi sehingga seluruh proses penyidikan berjalan sesuai standar hukum yang sama.

«”KUHAP baru mempertegas bahwa PPNS dan penyidik tertentu wajib berkoordinasi dengan Penyidik Polri sejak proses penyidikan hingga penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum. Hal ini bertujuan menjaga kualitas penyidikan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak masyarakat,” paparnya.»

Dr. Gatot juga menjelaskan kewenangan yang dimiliki PPNS, antara lain menerima laporan atau pengaduan, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, memanggil dan memeriksa saksi, serta mengumpulkan barang bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa terdapat kewenangan tertentu yang tetap menjadi domain Penyidik Polri.

«”PPNS tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan secara mandiri. Tindakan tersebut harus dikoordinasikan dan dilakukan berdasarkan mekanisme yang melibatkan Penyidik Polri sebagai penyidik utama dalam sistem peradilan pidana,” tegasnya.»

Sebagai Pembina Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum, Dr. Gatot juga mengajak generasi muda untuk memahami perkembangan hukum nasional secara komprehensif dan turut berperan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

«”Mahasiswa hukum harus menjadi agen edukasi hukum di tengah masyarakat. Pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP yang baru harus disebarluaskan agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta mampu berpartisipasi dalam mewujudkan budaya hukum yang baik,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara Kepolisian, Kejaksaan, PPNS, akademisi, dan masyarakat dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang profesional, transparan, akuntabel, serta berkeadilan sesuai semangat pembaruan hukum nasional.

Penulis:
Aliwardana

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Sekda Ajat: Pemkab Bogor dan TNI AD Perkuat Sinergi Tangani Sampah dan Antisipasi Kekeringan

JAKARTA, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama TNI Angkatan Darat memperkuat sinergi dalam penanganan...

Kasad Tegaskan Lulusan Seskoad Harus Visioner, Strategis, dan Berintegritas Tinggi  

BANDUNG, Siber24jam.com — Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., menegaskan bahwa...

SPMB 2026 Kabupaten Bogor Resmi Dibuka, Simak Jadwal Lengkapnya

Cibinong, Siber24jam.com — Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor resmi membuka pendaftaran...

Wabup Ade Ruhandi Pimpin Napak Tilas Jasinga–Malasari, Hidupkan Kembali Jejak Sejarah Kabupaten Bogor

Siber24jam.com, Jasinga — Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544, Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade,...