Update

Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Tuntaskan Penyerahan PSU Sentul City

CIBINONG, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung terkait penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan PT Sentul City Tbk secara bertahap dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan menyusul sidang pengawasan eksekusi Putusan PTUN Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.BDG tanggal 15 November 2022 yang digelar di PTUN Bandung pada Rabu, 20 Mei 2026.

Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum selaku kuasa Bupati Bogor menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor bersikap kooperatif dan taat terhadap seluruh tahapan pengawasan eksekusi putusan dengan menghadiri langsung pemanggilan persidangan yang dipimpin Ketua PTUN Bandung.

Dalam persidangan tersebut, Pemkab Bogor juga telah menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan amar putusan secara berkala berikut dokumen pendukung sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen dalam menjalankan putusan pengadilan.

Pemkab Bogor menjelaskan, proses penyelesaian penyerahan PSU masih menghadapi sejumlah hambatan administratif, khususnya terkait pengajuan sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor. Sebelumnya, pengajuan sertifikat tersebut sempat dihapus oleh pihak BPN sehingga proses administrasi harus diajukan kembali.

Selain itu, dokumen pengajuan sertifikat dari pihak pengembang juga masih dalam proses penyelesaian sehingga berdampak pada tahapan penyerahan PSU pada 14 site plan di kawasan Sentul City.

Meski demikian, sebagian amar putusan telah dilaksanakan. Salah satunya terkait pengelolaan PSU di kawasan Taman Victoria yang telah memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 38 atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor dengan luas 34.160 meter persegi.

Ketua PTUN Bandung dalam persidangan menyampaikan bahwa pelaksanaan putusan masih dalam tahap penyelesaian karena adanya hambatan administratif tersebut. Untuk mendorong percepatan penyelesaian, PTUN Bandung akan mengirimkan surat kepada Kementerian PAN-RB serta APIP sebagai bagian dari pembinaan administrasi pemerintahan, sekaligus memberikan waktu tambahan selama 21 hari kerja.

Menanggapi hal tersebut, Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum selaku kuasa Bupati Bogor menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor menghormati dan siap menjalankan arahan Ketua PTUN Bandung dalam rangka pelaksanaan tahapan eksekusi sesuai ketentuan dan petunjuk pelaksanaan Mahkamah Agung RI terkait pengawasan putusan PTUN.

Pemkab Bogor juga memastikan akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait guna menyelesaikan hambatan-hambatan administratif yang ada dan melaporkan kembali perkembangan pelaksanaan putusan kepada PTUN Bandung sesuai tenggat waktu yang diberikan.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Penyederhanaan Perizinan Berusaha: Antara Regulasi dan Tantangan Implementasi di Lapangan

Siber24jam.com Hari ini, 1 Oktober, bertepatan dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila, sebuah momentum nasional yang...

Hadir di Acara Pengukuhan PWI Jabar, KDM Tekankan Pentingnya Pers yang Independen dan Edukatif

Bandung – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengingatkan insan pers agar tetap menjadi penjaga kebenaran...

Jelang HUT ke-81 TNI, Rudy Susmanto Bersama Forkopimda Ziarah ke TMP Pondok Rajeg

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten...

KPK Telusuri Aliran Dana BJB, Aspri Ridwan Kamil Diduga Jadi Titik Penting Aspri Ridwan Kamil Diperiksa, KPK Dalami Jejak Dana Iklan BJB KPK Telusuri Aliran Dana BJB, Aspri Ridwan Kamil Diduga Jadi Titik Penting JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Salah satu yang menjadi perhatian penyidik adalah keterangan Randy Kusumaatmadja, mantan asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023, Ridwan Kamil. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Randy diperiksa untuk mengurai keluar-masuk serta pengelolaan uang yang berkaitan dengan perkara tersebut. “Penyidik berkeyakinan bahwa saksi-saksi yang dilakukan pemanggilan, termasuk asisten pribadi dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ini diduga mengetahui terkait dengan keluar masuknya uang, termasuk juga pengelolaan uang,” kata Budi, Jumat (2/10/2026). KPK tengah menelusuri pengadaan iklan Bank BJB yang nilainya sekitar Rp400 miliar. Dari jumlah tersebut, penyidik menduga hanya sekitar 50 persen yang digunakan untuk pengadaan iklan, sedangkan sisanya diduga masuk ke dana nonbudgeter dan mengalir kepada sejumlah pihak. Menurut Budi, posisi Randy penting untuk membantu penyidik mengurai asal uang, penggunaannya, pihak yang memberikan perintah, hingga ke mana dana tersebut mengalir. “Bisa jadi menjadi hub ya, placement uang masuk, kemudian peruntukan dari uang itu, nah kemudian dari siapa ini alur perintahnya, kemudian alirannya kepada siapa saja, ini semuanya didalami,” ujarnya. KPK juga mendalami aktivitas Ridwan Kamil ketika menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, termasuk penggunaan anggaran dan dugaan keberadaan dana taktis di luar anggaran APBD. Selain itu, penyidik sebelumnya telah menelusuri aktivitas penukaran mata uang asing yang dilakukan Ridwan Kamil pada periode 2021–2024 dengan nilai miliaran rupiah. KPK menyatakan masih mendalami sumber pembiayaan, tujuan transaksi, serta aktivitas yang berkaitan dengan perkara tersebut. KPK juga sedang menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam klaster pertama perkara, yakni dugaan penyimpangan dan pengondisian pengadaan iklan Bank BJB, dengan berkoordinasi bersama auditor negara. Seluruh informasi tersebut masih berada dalam tahap penyidikan KPK. Status dan keterlibatan masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.

JAKARTA, Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan...