CARINGIN, Siber24jam.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor memberikan apresiasi atas pelaksanaan Panen Raya Jagung Serentak...
Bogor, Siber24jam.com – Dugaan pemalsuan sertifikat elektronik kembali menggegerkan masyarakat Kabupaten Bogor. Kali ini, dokumen sertifikat elektronik palsu diduga beredar di Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, dengan luas lahan mencapai kurang lebih 7 hektar.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat karena sertifikat tersebut diduga dibuat menyerupai dokumen resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN), lengkap dengan logo, barcode, stempel hingga tanda tangan pejabat negara yang diduga dipalsukan.

Sertifikat elektronik tersebut diketahui mencatut nama Enem Nurmansah dan diduga sempat ditawarkan kepada masyarakat. Dugaan pemalsuan itu memicu keresahan karena masyarakat khawatir praktik mafia tanah kembali marak dengan modus sertifikat elektronik palsu yang dapat merugikan masyarakat serta merusak kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan nasional.
Saat dikonfirmasi terkait beredarnya dokumen tersebut, Kepala BPN Kabupaten Bogor saat itu, Uunk Din Parunggi, dengan tegas menyatakan bahwa sertifikat tersebut palsu setelah dilakukan pengecekan melalui foto dokumen yang dikirimkan kepadanya.
“Setelah saya lihat dari bentuk kertas, warna, tanda tanah, barcode, stempel hingga format sertifikat elektroniknya, itu palsu dan tidak terdaftar secara resmi di sistem BPN,” tegas Uunk Din Parunggi, Sabtu (16/5/2026).
Sementara itu, tim media berhasil menemui Enem Nurmansah yang namanya tercantum dalam sertifikat elektronik tersebut. Enem mengaku dirinya juga merasa menjadi korban dalam kasus dugaan pemalsuan tersebut.
Ia mengaku awalnya percaya bahwa sertifikat elektronik tersebut asli karena prosesnya dilakukan oleh seseorang bernama Lukman yang mengaku bisa mengurus penerbitan dokumen tersebut hingga selesai.
“Saya tahunya sertifikat itu asli. Setelah dicek melalui aplikasi BPN ternyata barcode-nya palsu. Sertifikat itu dibuat oleh seseorang bernama Lukman. Saya bayar Rp200 juta sampai sertifikat elektronik itu keluar dan diserahkan ke saya. Saya juga merasa dirugikan,” ungkap Enem Nurmansah.
Menurut pengakuannya, sertifikat tersebut diterima dalam bentuk dokumen yang menyerupai produk resmi BPN sehingga dirinya tidak menaruh curiga sedikit pun sebelum dilakukan pengecekan langsung melalui sistem resmi pertanahan.
Di sisi lain, pemilik sah lahan tersebut, AKP Syamsul Bahri, anggota Brimob Mabes Polri, mengaku terkejut karena tiba-tiba muncul sertifikat lain di atas lahan miliknya yang telah memiliki dokumen resmi dan sah.
Ia menegaskan bahwa sertifikat asli atas lahan tersebut telah diterbitkan secara resmi dan diserahkan langsung oleh petugas BPN beberapa tahun lalu.
“Saya kaget kenapa bisa keluar lagi sertifikat di atas lahan saya. Sertifikat asli diserahkan langsung oleh petugas BPN kepada saya. Kalau memang itu palsu, saya minta BPN dan aparat penegak hukum segera mengusut siapa pembuat dan pelakunya,” ujar Syamsul Bahri.
Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi membongkar seluruh jaringan yang terlibat apabila terdapat mafia tanah maupun oknum yang bermain dalam penerbitan dokumen palsu tersebut.
“Kalau terbukti ada pemalsuan sertifikat negara, pelakunya harus ditangkap. Ini menyangkut dokumen resmi negara dan sangat meresahkan masyarakat. Aparat harus membongkar siapa saja yang terlibat,” tegas AKP Syamsul Bahri.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, menilai kasus ini sangat serius karena menyangkut dugaan pemalsuan dokumen negara serta pencatutan tanda tangan pejabat BPN yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berat.
“Kalau sudah jelas palsu, pihak BPN dan aparat penegak hukum wajib menelusuri siapa saja yang terlibat. Ini sangat meresahkan masyarakat. Bagaimana bisa stempel negara dan tanda tangan pejabat negara dipalsukan. Kalau ada oknum yang terlibat, termasuk dari internal, harus diusut tanpa pandang bulu,” tegas KH Achmad Yaudin Sogir, Minggu (17/5/2026).
KH Achmad Yaudin Sogir juga mendesak aparat penegak hukum segera menangkap pelaku utama dugaan pemalsuan sertifikat elektronik tersebut sebelum semakin banyak masyarakat menjadi korban.
“Pelaku pemalsuan sertifikat elektronik BPN harus segera ditangkap. Ini alarm bahaya bagi masyarakat dan negara. Jangan sampai mafia tanah semakin berani bermain dengan memalsukan dokumen resmi negara. APH harus bergerak cepat dan serius,” ujarnya.
Ia juga meminta BPN Kabupaten Bogor segera membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum agar kasus dugaan pemalsuan sertifikat elektronik tersebut dapat diusut secara menyeluruh hingga ke aktor intelektual maupun jaringan yang terlibat di belakangnya.
“BPN harus segera membuat laporan resmi. Kalau tidak segera dilaporkan, masyarakat bisa bertanya-tanya. Jangan sampai muncul dugaan ada pihak yang melindungi praktik mafia tanah dan pemalsuan sertifikat ini. APH harus segera turun tangan, menangkap pelaku, dan membongkar seluruh jaringan yang terlibat,” pungkasnya.
Kasus dugaan pemalsuan sertifikat elektronik ini kini menjadi perhatian masyarakat luas karena dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap keamanan dokumen pertanahan nasional serta membuka peluang terjadinya praktik mafia tanah di wilayah Kabupaten Bogor.
Masyarakat pun meminta aparat penegak hukum bergerak cepat mengusut peran Lukman serta pihak lain yang diduga terlibat dalam pembuatan dan peredaran sertifikat elektronik palsu tersebut agar kasus serupa tidak kembali terjadi dan tidak menimbulkan korban baru di tengah masyarakat.
Berita Lainnya
Tags: Komisi I DPRD Bogor Murka! Pemalsu Sertifikat Elektronik BPN Harus Ditangkap, Mafia Tanah Jangan Dibiarkan Berkeliaran












