Update

Ngumpet Sampai Pedalaman Kalbar, Eh Ujung-Ujungnya Dijemput Gratis Sama Kejaksaan

Jakarta, Siber24jam.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Landak berhasil mengamankan buronan kasus korupsi asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bernama Habib Mahendra, Rabu (13/5/2026).

Terpidana kasus korupsi kredit fiktif itu ditangkap di Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI.

Berdasarkan informasi dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Habib Mahendra merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif di Bank BRI Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda yang terjadi pada periode 2021 hingga Mei 2024.

Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tertanggal 3 Juli 2025, Habib Mahendra dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp300 juta subsidair 5 bulan kurungan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penangkapan buronan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum terhadap para terpidana yang berusaha melarikan diri.

“Tim Satgas SIRI terus bergerak melakukan pelacakan terhadap para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang. Tidak ada tempat aman bagi buronan tindak pidana korupsi untuk bersembunyi,” ujar Anang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/5/2026).

Ia menegaskan, keberhasilan pengamanan Habib Mahendra menjadi bukti sinergi antar satuan kerja Kejaksaan di daerah maupun pusat dalam memburu para DPO.

“Terpidana bersikap kooperatif saat diamankan sehingga proses pengamanan berjalan lancar tanpa hambatan,” katanya.

Sementara itu, Jaksa Agung juga menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia agar terus memonitor dan memburu para buronan yang masih berkeliaran untuk segera dieksekusi demi kepastian hukum.

“Kami mengimbau seluruh buronan Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Cepat atau lambat akan tetap ditangkap,” tegasnya.

Diketahui, Habib Mahendra merupakan warga Jalan Haryono MT Lingkungan III, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara. Pria kelahiran Binjai, 5 November 1996 itu bekerja sebagai pihak swasta sebelum akhirnya terseret kasus korupsi kredit fiktif yang merugikan sektor perbankan.

Berita Lainnya

Tags: ,

Update News

Pendidikan Pesantren Perkuat Persatuan dan Keberagaman Indonesia

Siber24jam.com, BOGOR – Pondok pesantren dinilai terus memperkuat nilai kecintaan terhadap bangsa dan negara dengan...

Metland Cileungsi Koordinasikan Penataan Parkir Bersama Pemda, Optimalisasi PAD Jadi Perhatian

BOGOR Siber24jam.com — Persoalan dugaan parkir liar di sejumlah titik strategis kawasan Metland Transyogi Cileungsi,...

Rudy Susmanto Lepas 946 Atlet Kabupaten Bogor, Kobarkan Semangat Rebut Juara Umum

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto mengobarkan semangat 946 atlet Kabupaten Bogor untuk meraih...

Bupati Rudy Susmanto Lepas 946 Atlet Kabupaten Bogor, Targetkan Juara Umum Porprov 2026

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto mengobarkan semangat 946 atlet Kabupaten Bogor untuk meraih...