Update

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi KSO PT Pertamina EP di Bekasi

Siber24jam.com – JAKARTA, Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 13 Oktober 2026, sebagai bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

Berdasarkan siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Nomor PR-416/021/K.3/Kph.3/10/2026, ketiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik berasal dari unsur perusahaan energi, aparatur sipil negara (ASN), dan perusahaan daerah.

Adapun ketiga saksi yang diperiksa, yakni:

1. IAB, dari Foster Oil & Energy.
2. FR, selaku ASN Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
3. AW, dari PT Migas Kota Bekasi (Perseroda).

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dilakukan untuk mendalami perkara dugaan penyimpangan tata kelola dalam kerja sama operasional sektor minyak dan gas bumi antara PT Migas Kota Bekasi (Perseroda) dan PT Pertamina EP.

Dalam keterangannya, Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” demikian pernyataan dalam siaran pers tersebut.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola perusahaan daerah dalam kerja sama operasional sektor migas selama kurun waktu 2009 hingga 2024. Namun, pemeriksaan saksi tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa pihak yang diperiksa terlibat dalam tindak pidana.

Hingga siaran pers diterbitkan, Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan dan pemenuhan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Rudy Susmanto Lepas Kontingen Kabupaten Bogor, Targetkan Prestasi di PESONAS II Kupang

Siber24jam.com – CIBINONG, Bupati Bogor Rudy Susmanto melepas kontingen Kabupaten Bogor yang akan berlaga pada...

Bupati Bogor Apresiasi Pemkab Raih Terbaik 1 Jawa Barat Audit Sistem Kearsipan Internal 2026

Siber24jam.com – CIBINONG, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Arsip dan Perpustakaan (DAP) berhasil meraih...

Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tambang Batubara PT CCM di Nunukan

Siber24jam.com – JAKARTA, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda...

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi KSO PT Pertamina EP di Bekasi

Siber24jam.com – JAKARTA, Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM...