Jakarta, Siber24jam.com – 5 Mei 2026. Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan pentingnya peran...
Jakarta, Siber24jam.com – 5 Mei 2026. Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan pentingnya peran strategis Kejaksaan dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui penerapan mekanisme denda damai (schikking) sebagai instrumen pemulihan fiskal.
Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Seminar Hukum Internasional Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) dalam rangka peringatan HUT ke-75 PERSAJA yang digelar di Hotel Indonesia Kempinski, Selasa (5/5/2026).
Dalam forum tersebut, Jaksa Agung menyoroti kondisi pasar modal nasional yang tengah mengalami tekanan, khususnya akibat turbulensi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang sempat anjlok tajam pada akhir Januari 2026 hingga memicu penghentian sementara perdagangan (trading halt).
Ia mengungkapkan bahwa tekanan terhadap IHSG tidak terlepas dari peringatan lembaga indeks global, Morgan Stanley Capital International, terkait rendahnya transparansi struktur kepemilikan saham serta terbatasnya porsi saham publik di Indonesia.
“Kondisi tersebut memberikan efek domino yang luas, mulai dari depresiasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika, kenaikan bunga Surat Berharga Negara yang membebani fiskal, hingga peningkatan inflasi yang menggerus daya beli masyarakat secara luas,” ujar Jaksa Agung.
Menurutnya, gejolak IHSG bukan sekadar fenomena pasar, melainkan telah berkembang menjadi persoalan stabilitas nasional yang bersifat multidimensi dan memerlukan pendekatan lintas sektor, termasuk penegakan hukum yang adaptif.
“Turbulensi IHSG bukan sekadar masalah keuangan biasa, melainkan krisis stabilitas nasional yang bersifat multidimensi,” tegasnya.
Dalam konteks tersebut, Kejaksaan mendorong penggunaan mekanisme denda damai (schikking) sebagai solusi sistemik untuk mempercepat pemulihan kerugian negara, khususnya dalam kasus kejahatan ekonomi dan korporasi.
“Salah satu solusi sistemik yang dikedepankan adalah optimalisasi mekanisme denda damai atau schikking sebagai bentuk pemulihan fiskal untuk mengembalikan kerugian perekonomian negara secara lebih cepat dan efisien dibandingkan pendekatan punitif konvensional,” jelasnya.
Jaksa Agung juga menyinggung keberhasilan penerapan skema tersebut pada kasus minyak goreng yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tahun 2023, yang dinilai menjadi preseden penting dalam praktik penegakan hukum berbasis pemulihan ekonomi.
Ke depan, ia berharap mekanisme denda damai dapat menjadi instrumen hukum yang memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus menghadirkan efek jera yang proporsional melalui pengenaan denda sesuai tingkat kerugian.
Menutup sambutannya, Jaksa Agung menekankan pentingnya sinergi antar-lembaga, termasuk Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia, serta otoritas moneter dalam membangun tata kelola pasar modal yang transparan dan berintegritas.
Ia optimistis kolaborasi yang kuat akan mampu mengubah tantangan menjadi peluang untuk memperkuat sistem ekonomi nasional.
“Dengan penguatan kapasitas lembaga dan kolaborasi yang erat, Indonesia mampu mengubah tantangan sistemik ini menjadi pijakan untuk membangun sistem ekonomi yang lebih tangguh, inklusif, dan memiliki daya saing global,” pungkasnya.
Seminar ini turut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Raman Aylur Subramanian, Jefri Hendrik, Fithra Hastiadi, serta Boyamin Saiman.
Berita Lainnya
Tags: Jaksa Agung Tegaskan Denda Damai Jadi Instrumen Pemulihan Fiskal di Tengah Gejolak IHSG












