Update

Konflik Ekonomi Berujung Maut: Pelaku Terbakar Amarah karena Upah Tak Sesuai

PALEMBANG, Siber24jam.com – M Yunus (44), warga Desa Ibul Besar I, Kabupaten Ogan Ilir, meninggal dunia setelah diserang dengan senjata tajam yang melukai kepala dan tubuhnya. Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu subuh, 4 Agustus 2024, dan sempat menggemparkan warga setempat.

 

Pelaku, RY (29), warga Dusun I, Desa Ibul Besar III Pamulutan Ogan Ilir, akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian setelah dilakukan pendekatan persuasif oleh tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Palembang.

 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, dalam konferensi pers di Mapolrestabes pada Rabu, 6 Agustus 2024, yang dihadiri Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait dan Kasi Humas Kompol Evial Kalza, mengungkapkan bahwa pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh masalah jual beli minyak solar milik korban.

 

“Peristiwa ini berawal ketika pelaku, yang sedang mangkal sebagai ojeg di warung dekat TKP, didatangi seseorang yang tidak dikenal. Orang tersebut menyebutkan bahwa korban hendak menjual minyak sebanyak dua jerigen seharga Rp 450 ribu dengan upah Rp 50 ribu,” jelas Kombes Harryo.

Pelaku kemudian menemui korban untuk menegaskan pesan tersebut. Terdapat kesepakatan bahwa minyak dijual dengan harga Rp 450 ribu, dan pelaku akan mendapatkan upah Rp 50 ribu. Namun, setelah penjualan, pelaku hanya diberikan upah Rp 25 ribu, yang menyebabkan kemarahan dan perselisihan antara keduanya.

 

“Pelaku merasa tidak dihargai dan kesal karena upah yang diberikan tidak sesuai kesepakatan. Emosi ini memuncak, dan pelaku kemudian pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam. Pelaku kembali menemui korban, dan terjadilah cekcok yang berujung pada serangan menggunakan senjata tajam,” lanjut Harryo.

 

Pelaku menyabetkan senjata tajam berulang kali ke arah korban, yang sempat mencoba bertahan dan melarikan diri. Namun, korban dikejar dan disabet hingga mengalami luka berat pada kepala dan bagian belakang tubuhnya.

 

Setelah kejadian, pelaku pulang ke rumah, sementara petugas melakukan olah TKP dan menemukan dua saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Kedua saksi tersebut mengenali pelaku dan memberitahukan istri pelaku, yang kemudian mendorong pelaku untuk menyerahkan diri.

 

“Kami berhasil menangkap pelaku pada Selasa dinihari. Sebilah parang bergagang kayu warna coklat sebagai barang bukti telah kami amankan,” ujar Harryo.

 

Pelaku RY dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Berita Lainnya

Update News

Bupati Rudy Susmanto Kobarkan Semangat Persatuan pada HUT ke-81 RI di Kabupaten Bogor

CIBINONG, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten Bogor menggelar upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di...

Bupati Bogor Gerak Cepat Siapkan Bantuan Kemanusiaan untuk NTT

CIBINONG Siber24jam.com – Di tengah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Bogor menunjukkan...

Bupati Bogor Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Polres Musnahkan 1,5 Juta Butir Obat Keras dan Barang Bukti Lainnya

CIBINONG, Siber24jam.com – Bupati Bogor bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor menegaskan...

Rudy Susmanto Libatkan Pengemudi Ojol dalam Upacara HUT ke-81 RI di Kabupaten Bogor

CIBINONG, Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto mengundang para pengemudi ojek online (ojol) untuk mengikuti...