Update

Konflik Ekonomi Berujung Maut: Pelaku Terbakar Amarah karena Upah Tak Sesuai

PALEMBANG, Siber24jam.com – M Yunus (44), warga Desa Ibul Besar I, Kabupaten Ogan Ilir, meninggal dunia setelah diserang dengan senjata tajam yang melukai kepala dan tubuhnya. Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu subuh, 4 Agustus 2024, dan sempat menggemparkan warga setempat.

 

Pelaku, RY (29), warga Dusun I, Desa Ibul Besar III Pamulutan Ogan Ilir, akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian setelah dilakukan pendekatan persuasif oleh tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Palembang.

 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, dalam konferensi pers di Mapolrestabes pada Rabu, 6 Agustus 2024, yang dihadiri Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait dan Kasi Humas Kompol Evial Kalza, mengungkapkan bahwa pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh masalah jual beli minyak solar milik korban.

 

“Peristiwa ini berawal ketika pelaku, yang sedang mangkal sebagai ojeg di warung dekat TKP, didatangi seseorang yang tidak dikenal. Orang tersebut menyebutkan bahwa korban hendak menjual minyak sebanyak dua jerigen seharga Rp 450 ribu dengan upah Rp 50 ribu,” jelas Kombes Harryo.

Pelaku kemudian menemui korban untuk menegaskan pesan tersebut. Terdapat kesepakatan bahwa minyak dijual dengan harga Rp 450 ribu, dan pelaku akan mendapatkan upah Rp 50 ribu. Namun, setelah penjualan, pelaku hanya diberikan upah Rp 25 ribu, yang menyebabkan kemarahan dan perselisihan antara keduanya.

 

“Pelaku merasa tidak dihargai dan kesal karena upah yang diberikan tidak sesuai kesepakatan. Emosi ini memuncak, dan pelaku kemudian pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam. Pelaku kembali menemui korban, dan terjadilah cekcok yang berujung pada serangan menggunakan senjata tajam,” lanjut Harryo.

 

Pelaku menyabetkan senjata tajam berulang kali ke arah korban, yang sempat mencoba bertahan dan melarikan diri. Namun, korban dikejar dan disabet hingga mengalami luka berat pada kepala dan bagian belakang tubuhnya.

 

Setelah kejadian, pelaku pulang ke rumah, sementara petugas melakukan olah TKP dan menemukan dua saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Kedua saksi tersebut mengenali pelaku dan memberitahukan istri pelaku, yang kemudian mendorong pelaku untuk menyerahkan diri.

 

“Kami berhasil menangkap pelaku pada Selasa dinihari. Sebilah parang bergagang kayu warna coklat sebagai barang bukti telah kami amankan,” ujar Harryo.

 

Pelaku RY dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Berita Lainnya

Update News

Sekda Ajat Rochmat Jatnika Hadiri APFI 2026, Pemkab Bogor Dukung Pers Berkualitas

CIBINONG, Siber24jam.com – Mewakili Bupati Bogor, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mendampingi...

Pengajian Al Qalam Kembali Digelar, KH AY Sogir: Pernikahan Jalan Ibadah dan Pembuka Rezeki dari Allah

BOGOR, Siber24jam.com — Pengajian rutin Jumat malam “Al Qalam” yang menjadi wadah silaturahmi para jurnalis...

Rudy Susmanto Lepas 439 Calon Jamaah Haji Kloter 14 Kabupaten Bogor Menuju Tanah Suci

CIBINONG, Siber24jam.com — Pemerintah Kabupaten Bogor secara resmi melepas 439 calon jamaah haji Kloter 14...

Rudy Susmanto Dorong Sport Tourism Lewat Bogorun 2026, Ribuan Pelari dan 12 Negara Ambil Bagian

BABAKAN MADANG, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) dan berbagai...