Update

Pengeroyokan Wartawan di Minahasa Tenggara: Cermin Buram Penegakan Hukum dan Arogansi Mafia BBM

Minahasa Tenggara, Siber24jam.com – Kasus pengeroyokan terhadap wartawan berinisial O alias Onal di SPBU Tababo, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Selsasa, 03 Maret 2026, lalu kembali membuka luka lama tentang lemahnya penegakan hukum terhadap mafia BBM bersubsidi. Insiden ini terjadi ketika sang wartawan tengah melakukan pemantauan dugaan penyelewengan BBM di SPBU yang disebut-sebut milik Bupati Minahasa Tenggara, Ronald Kandoli.

Bukannya mendapat perlindungan, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik justru menjadi korban kekerasan. Hingga kini, Polsek Belang dan Polres Minahasa Tenggara dinilai belum menunjukkan langkah tegas terhadap para pelaku pengeroyokan maupun jaringan mafia BBM yang diduga beroperasi di lokasi tersebut. Publik pun bertanya-tanya: mengapa aparat penegak hukum seolah tutup mata?

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa SPBU Tababo kerap beroperasi di luar jam resmi. Modus ini diduga digunakan untuk melayani mafia BBM yang membeli dalam jumlah besar menggunakan kendaraan modifikasi. Dugaan keterlibatan orang dekat pemilik SPBU, VR alias Vanda Rantung, semakin memperkeruh suasana.

Alih-alih menunjukkan empati atas kekerasan yang dialami wartawan, Vanda justru melontarkan pernyataan menantang terhadap Onal. “Silakan diberitakan. Saya tidak takut kalau ini diangkat ke media,” ucap Vanda menunjukkan kesombongannya. Bahkan ia sempat meremehkan dengan ucapan bernada sinis, seolah menegaskan bahwa mafia BBM merasa kebal hukum.

Pernyataan ini memicu kemarahan publik. Banyak pihak menilai ada arogansi yang berakar dari dugaan perlindungan politik dan lemahnya aparat penegak hukum.

*Kritik Keras terhadap Aparat Kepolisian*

Ketua Lidikkrimsus RI Sulawesi Utara, Hendra Tololiu, melontarkan kritik pedas. Menurutnya, jika Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Minahasa Tenggara tidak mampu menindak mafia BBM, lebih baik mundur dari jabatan. Ia bahkan menantang Kapolda Sulut dan Propam Polda Sulut untuk mengevaluasi dan mencopot pejabat yang lalai.

Hendra juga meminta Presiden RI, Kapolri, Kapolda Sulut, dan BPH Migas turun tangan langsung membongkar jaringan mafia BBM. Penyelewengan BBM bersubsidi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi.

Senada dengan Hendra, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, memberikan komentar keras atas pengadiayaan wartawan Onal oleh pihak SPBU tersebut. Menurutnya, pengeroyokan terhadap wartawan Onal adalah bukti nyata bahwa mafia BBM merasa dilindungi dan kebal hukum.

“Ini bukan sekadar kasus kekerasan, tetapi bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas mulia membongkar kejahatan. Saya mengecam keras aparat kepolisian yang lamban dan terkesan menutup mata. Jika polisi tidak berani menindak mafia BBM, maka mereka telah mengkhianati rakyat dan konstitusi,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Wilson Lalengke menegaskan bahwa wartawan adalah garda terdepan dalam mengungkap kebenaran. Menghancurkan mereka sama saja dengan menghancurkan demokrasi. Ia menyerukan agar aparat penegak hukum segera bertindak, bukan hanya demi keadilan bagi korban, tetapi juga demi menjaga marwah negara.

*Refleksi Filosofis tentang Keadilan dan Kekuasaan*

Kasus ini mengingatkan kita pada pandangan para filsuf tentang keadilan dan kekuasaan. Plato (428–347 SM) menekankan bahwa keadilan adalah harmoni dalam masyarakat. Ketika aparat membiarkan mafia berkuasa, harmoni itu runtuh. Aristoteles (384-322 SM) menyatakan bahwa hukum harus menjadi “akal tanpa nafsu.” Namun, ketika hukum tunduk pada kepentingan politik dan ekonomi, ia berubah menjadi alat tirani.

Sementara itu, Immanuel Kant (1724-1804) menegaskan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan alat. Wartawan yang dipukuli karena mengungkap kebenaran jelas diperlakukan sebagai objek yang harus dibungkam, bukan sebagai manusia bermartabat. John Locke (1632-1794) menekankan kontrak sosial: pemerintah ada untuk melindungi hak hidup dan kebebasan. Ketika aparat gagal melindungi wartawan, kontrak sosial itu dilanggar.

Mahatma Gandhi (1869-1948) mengingatkan bahwa keberanian moral lebih kuat daripada kekerasan. Wartawan seperti Onal adalah teladan keberanian moral, dan masyarakat harus berdiri membelanya.

*Seruan dan Harapan*

Kasus pengeroyokan wartawan ini bukan hanya soal individu, tetapi soal kepercayaan publik terhadap hukum. Jika aparat tidak bertindak, masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada institusi negara. Mafia BBM akan semakin merajalela, sementara rakyat kecil terus dirugikan.

Lebih jauh, kasus ini menunjukkan bagaimana kekuasaan ekonomi dan politik dapat melahirkan arogansi yang berbahaya. Ketika SPBU yang diduga milik pejabat daerah menjadi sarang mafia, maka demokrasi lokal sedang sakit parah.

Pengeroyokan wartawan Onal di SPBU Tababo adalah alarm keras bagi bangsa ini. Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik tidak boleh menjadi korban kekerasan. Aparat kepolisian harus segera bertindak tegas, membongkar jaringan mafia BBM, dan menindak pelaku pengeroyokan.

Wilson Lalengke, dengan suara lantang, menegaskan bahwa membiarkan mafia BBM berkuasa sama dengan mengkhianati rakyat. Pandangan para filsuf menegaskan bahwa keadilan, moralitas, dan kontrak sosial telah dilanggar.

Kini saatnya negara membuktikan keberpihakannya pada rakyat dan kebenaran. Jika tidak, maka demokrasi akan terus terkikis oleh kekuasaan gelap yang bersembunyi di balik mafia BBM. (TIM/Red)

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Diperiksa 15 Jam, Eselon I ATR/BPN Agustyarsyah Dicecar Soal Dugaan Pemalsuan SHM PTSL JAKARTA – Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa pejabat Eselon I Kementerian ATR/BPN, Dr. Agustyarsyah, Selasa (15/9/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar 15 jam dan berkaitan dengan dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Agustyarsyah merupakan mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) ATR/BPN Bogor 1 pada 2019. Saat ini, ia menjabat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah Kantor BPN Kabupaten Bogor pada Rabu (9/9/2026) dalam rangka penyelidikan perkara terkait PTSL. Usai menjalani pemeriksaan, Agustyarsyah dikonfirmasi awak media mengenai materi pemanggilan dan pemeriksaan yang dijalaninya. “Terkait dengan PTSL,” ujar Agustyarsyah, mantan Kakantah ATR/BPN Bogor 1 yang kini menjabat Kepala BPSDM Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan terhadap pejabat Eselon I tersebut menjadi bagian penting dalam pengusutan perkara yang tengah ditangani Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu keterangan resmi dari penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait status perkara, materi pemeriksaan, serta perkembangan penyidikan dugaan pemalsuan SHM PTSL tersebut.

JAKARTA, Siber24jam.com – Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa pejabat...

KPK Geledah Dugaan Transaksi Gelap HGB: Dirjen ATR/BPN, Kepala Kantah Bogor dan Tangerang Terjaring OTT

JAKARTA,Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang sektor pertanahan melalui operasi tangkap tangan (OTT)...

OTT KPK di BPN Bogor Mengarah ke Dugaan Suap HGB, 17 Orang Diamankan

JAKARTA, Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan...

Kasus Dugaan Korupsi PT PSMI Masuk Tahap Pendalaman, 4 Saksi Diperiksa Penyidik Kejagung

Siber24jam.com, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana...