Update

Tak Ada Ampun, Buron Biadab Barang Jahanam Perusak Generasi Dibekuk Kejaksaan

siber24jam.com JAKARTA – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan tindak pidana narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Buronan tersebut diamankan pada Kamis, 8 Januari 2026, di Komplek Wisata Bukit Mas, Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa DPO yang diamankan bernama Frengky Ratu Taga, yang merupakan terpidana kasus narkotika.

“Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah berhasil mengamankan terpidana Frengky Ratu Taga yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Rabu (14/1/2026).

Berdasarkan data Kejaksaan, Frengky Ratu Taga lahir di Ende pada 28 Oktober 1980 dan berusia 45 tahun. Ia beralamat di Jalan Kelimutu RT 018/RW 006, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.

Frengky Ratu Taga merupakan DPO pertama yang berhasil diamankan Kejaksaan RI pada tahun 2026. Ia merupakan terpidana perkara tindak pidana narkotika berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 44/Pid/2022 tanggal 9 Juni 2022.

Dalam perkara tersebut, Frengky dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I.

“Terpidana Frengky Ratu Taga dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, dengan ketentuan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” jelas Anang.

Saat proses pengamanan berlangsung, Frengky disebut bersikap kooperatif sehingga tidak mengalami kendala berarti.

“Yang bersangkutan bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar,” tambahnya.

Usai diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Jaksa Agung Republik Indonesia juga menegaskan komitmen institusinya dalam menuntaskan eksekusi terhadap seluruh buronan yang masih berkeliaran.

“Jaksa Agung meminta seluruh jajaran untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum,” kata Anang.

Selain itu, Jaksa Agung juga mengimbau para buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Kami mengimbau seluruh DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Konferprov PWI Jabar 2026 Dimulai, Siapa yang Akan Nahkodai Organisasi Wartawan Terbesar di Jawa Barat?

BANDUNG Siber24jam.com – Panitia Konferensi Provinsi (Konferprov) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat Tahun 2026...

Sastra Winara Dukung Penuh Kesiapan Stadion Pakansari Sambut Piala AFF 2026

CIBINONG Siber24jam.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menyatakan dukungan penuh terhadap kesiapan Stadion...

Sekda Kabupaten Bogor: PNS Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara Diberhentikan Sementara Sesuai Aturan

CIBINONG, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum dengan memberhentikan...

Rudy Susmanto Percepat Perbaikan 6.500 RTLH, Sinergi dengan Pemerintah Pusat Kian Kuat

CIBINONG, Siber24jam.com – Komitmen Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan rumah...