Update

Optimalisasi Kapasitas Aparatur, Pemkot Depok Dorong Pola Kerja Dinamis bagi PPPK Paruh Waktu

siber24jam.com Depok – Pemerintah Kota Depok terus memperkuat tata kelola sumber daya manusia aparatur melalui kebijakan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di Stadion Merpati, Kota Depok, Jumat (19/12/2025), dan diikuti oleh 7.036 pegawai yang secara resmi menjadi bagian dari sistem pelayanan publik daerah.

Penyerahan SK secara simbolis dilakukan oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, sebagai bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi aparatur dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam arahannya, Wali Kota menegaskan bahwa SK bukan semata-mata dokumen administratif, melainkan instrumen pengikat tanggung jawab profesional yang menuntut kinerja, integritas, serta komitmen berkelanjutan.

“Pengakuan ini harus diimbangi dengan etos kerja yang kuat dan kemampuan memberikan pelayanan publik yang berkualitas sesuai bidang tugas masing-masing,” ujar Supian Suri.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pola kerja yang dinamis dan berorientasi pada pengembangan kompetensi aparatur. Salah satu pendekatan yang didorong adalah penugasan lintas perangkat daerah secara berkala, sehingga pegawai tidak hanya terfokus pada satu unit kerja dalam jangka panjang.

Menurutnya, rotasi atau penempatan berkala antarinstansi dapat menjadi strategi untuk mencegah kejenuhan kerja, menciptakan suasana kerja yang lebih produktif, serta memperluas wawasan dan keterampilan aparatur di berbagai sektor pemerintahan.

“Aparatur perlu memiliki pengalaman lintas bidang agar terbentuk pemahaman yang utuh tentang tata kelola pemerintahan. Dengan bekerja di lebih dari satu perangkat daerah, pegawai dapat berkembang menjadi sumber daya manusia yang adaptif dan memiliki keahlian di berbagai bidang,” jelasnya.

Kebijakan tersebut juga dinilai sejalan dengan prinsip pengembangan karier berbasis kompetensi, di mana kinerja pegawai dapat diukur secara objektif melalui kontribusi nyata di berbagai unit kerja. Evaluasi kinerja secara berkala menjadi dasar penentuan perpanjangan masa berlaku SK PPPK Paruh Waktu.

“Kinerja akan menjadi faktor utama. Pegawai yang menunjukkan dedikasi, kemampuan belajar, dan tanggung jawab tinggi akan terus diberi kepercayaan untuk berkontribusi dalam pelayanan publik,” tambah Supian Suri.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Depok berharap dapat menciptakan aparatur yang tidak hanya profesional dan berintegritas, tetapi juga fleksibel, inovatif, serta memiliki keahlian multidisipliner, guna menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks dan dinamis.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Kasus Dugaan Korupsi PT PSMI Masuk Tahap Pendalaman, 4 Saksi Diperiksa Penyidik Kejagung

Siber24jam.com, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana...

Kejagung Bongkar Tata Kelola MBG BGN, Saksi dari CV MNP Diperiksa Penyidik Pidsus

Siber24jam,Com, JAKARTA – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis...

Bupati Rudy Susmanto: Jalan Tambang Masih Berjalan, Rp100 Miliar Disiapkan untuk Pembebasan Lahan

  Siber24jam.com, BOGOR – Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026...

Bupati Rudy Susmanto Pastikan TPA Galuga Aman, Drone Thermal Deteksi Panas di Bawah Sampah

CIBUNGBULANG Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto menggunakan drone thermal untuk memastikan tidak ada titik...