Update

KH Achmad Yaudin Sogir: Nasib MBR Bukan di Tangan Gubernur, Pembangunan Harus Berbasis Kajian Lingkungan

siber24jam.com CIBINONG – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, menegaskan bahwa nasib masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak sepenuhnya berada di tangan Gubernur Jawa Barat. Menurutnya, polemik terkait Surat Edaran (SE) penghentian sementara pembangunan perumahan dan pertokoan harus dilihat secara komprehensif dan proporsional.

Hal tersebut disampaikan KH Achmad Yaudin Sogir saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Rabu (17/12/2025).

Ia menilai, kebijakan penghentian pembangunan tanpa kajian yang matang berpotensi memutus mata rantai ekonomi lokal. Pasalnya, sektor konstruksi memiliki efek berganda (multiplier effect) terhadap tenaga kerja, UMKM, dan perputaran ekonomi masyarakat sekitar.

“Jika tidak ada pembangunan sama sekali, maka yang terjadi adalah terpenggalnya ekonomi lokal. Banyak sektor yang ikut terdampak, mulai dari tenaga kerja harian hingga pelaku usaha kecil di sekitar lokasi pembangunan,” ujar KH Achmad Yaudin Sogir.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa aspek keselamatan lingkungan dan tata ruang tetap menjadi prioritas utama. Pembangunan, menurutnya, tidak boleh mengabaikan kajian lingkungan hidup yang sah dan terukur.

“Aspek keselamatan dan kajian AMDAL itu merupakan bagian yang tidak bisa ditawar. Tetapi banjir dan kerusakan lingkungan tidak bisa serta-merta selalu disalahkan kepada pembangunan,” tegasnya.

KH Sogir juga menyoroti persoalan klasik yang kerap terjadi, yakni penanganan lingkungan yang bersifat seremonial tanpa keberlanjutan. Ia mengkritik pola penanaman pohon yang tidak diikuti perawatan serius.

“Kita sering hanya bisa menanam, tetapi tidak mampu merawat. Akibatnya, pohon yang baru berusia satu bulan sudah tumbang atau mati. Ini bukan solusi jangka panjang bagi pengendalian banjir,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini yang harus diprioritaskan oleh pemerintah daerah adalah normalisasi saluran air yang mengalami pendangkalan akibat sedimentasi dan sampah. Upaya tersebut dinilai lebih berdampak langsung terhadap pengendalian banjir dibandingkan kebijakan penghentian pembangunan secara menyeluruh.

Lebih lanjut, KH Achmad Yaudin Sogir menegaskan bahwa seluruh pengembang perumahan dan kawasan komersial wajib mengedepankan kajian lingkungan, khususnya UKL-UPL dan AMDAL, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Yang terpenting saat ini adalah memastikan semua developer menjalankan kewajiban UKL-UPL dan AMDAL secara benar dan bertanggung jawab. Jika ada pengembang yang belum mengantongi izin tersebut, maka memang harus dihentikan sementara sampai dokumen AMDAL-nya terbit,” tandasnya.

Ia menekankan bahwa kebijakan penghentian pembangunan seharusnya bersifat selektif dan berbasis regulasi, bukan generalisasi yang justru merugikan masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan hunian layak dan terjangkau.

“MBR membutuhkan solusi, bukan ketidakpastian. Regulasi harus ditegakkan, tetapi ekonomi rakyat juga harus tetap berjalan,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG Diusut, Kejagung Periksa 6 Saksi dari BGN hingga SPPG

Siber24jam.com, JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana...

Tawuran Pelajar Merebak, Guru dan Orang Tua Jangan Lepas Pengawasan Setelah Jam Sekolah

BOGOR Siber24jam.com – Dugaan aksi tawuran antarpelajar kembali terjadi di wilayah kapling DDN jl pajeleran...

Karnaval HUT ke-81 RI di RW 15 Telaga Murni Meriah, RT 05 Raih Juara Pertama

Siber24jam.comTELAGA MURNI — Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa meriah...

Felicity, Sangdipa dan Mangunharjo Hills Kompak Usulkan RT Baru, Warga: Pelayanan Kependudukan Lebih Mudah

Siber24j.com, SEMARANG — Warga tiga kawasan perumahan di wilayah RW 01, Kelurahan Mangunharjo, Semarang, mendorong...