Update

Aroma Korupsi di Balik Minyak Pertamina Jaksa Panggil Dua Saksi Kunci Pengusutan Kasus Energi Nasional Memanas

siber24jam.com Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) kembali memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.

Kedua saksi yang diperiksa pada Kamis, 30 Oktober 2025 itu masing-masing berinisial YM, yang menjabat sebagai Product Strategic Account Division Head PT Pertamina Patra Niaga periode 2019–2021, dan BFJL, yang pernah menjabat sebagai Manager Key Account periode 2013–2017.

Menurut keterangan resmi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang sedang berjalan.

“Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS tahun 2018 sampai dengan 2023 atas nama tersangka HW dan kawan-kawan,” ujar Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak terkait di lingkungan PT Pertamina (Persero) serta para kontraktor kerja sama.

Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah saksi lain untuk mendalami alur distribusi, kebijakan pengelolaan, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengelolaan minyak mentah tersebut.

“Tim penyidik terus mendalami peran setiap pihak yang terlibat dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang tersebut. Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional,” tambah Anang Supriatna.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi ini diharapkan dapat membantu penyidik dalam mengungkap lebih jauh konstruksi perkara dan memperjelas keterlibatan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Lainnya

Tags: , ,

Update News

Arsip Jadi Warisan Generasi Mendatang, Pemkab Bogor Perkuat Pengelolaannya

Arsip Jadi Warisan Generasi Mendatang, Pemkab Bogor Perkuat Pengelolaannya

Kejagung Tahan Tikus Pengendali SPPG, Diduga Perjualbelikan Titik Dapur MBG

Siber24jam.com, JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Petakan Klaster Perikanan dan Peternakan, Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

CIJERUK Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan komitmennya untuk memperkuat sektor perikanan dan peternakan...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Benahi Balai Benih Ikan, Tingkatkan Produksi Bibit untuk Masyarakat

CIJERUK Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmennya untuk memperkuat sektor perikanan dan ketahanan...