Update

Kejati Kepri Tegaskan: KDRT Adalah Kejahatan, Bukan Urusan Pribadi!

siber24jam.com Tanjungpinang, 17 September 2025 — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali hadir di tengah masyarakat melalui program edukatif “Jaksa Menyapa”, yang kali ini mengangkat tema krusial: Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Disiarkan langsung dari Studio Radio Onine 93 FM Tanjungpinang, dialog interaktif ini menghadirkan Alinaex Hasibuan, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi C (Terorisme dan Lintas Negara) pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri, serta didampingi oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H.

Dalam paparannya, Alinaex Hasibuan menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukanlah masalah internal semata, melainkan kejahatan yang harus dilawan bersama.

“KDRT adalah kejahatan yang nyata dan seringkali tersembunyi di balik dinding rumah. Korban bisa siapa saja — istri, suami, anak, bahkan pembantu rumah tangga. Masyarakat tidak boleh diam. Diam artinya membiarkan kejahatan terus terjadi,” tegas Alinaex.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, tindakan kekerasan di lingkup rumah tangga meliputi empat bentuk, yakni:
1. Kekerasan Fisik
2. Kekerasan Psikis/Emosional
3. Kekerasan Seksual
4. Penelantaran Rumah Tangga

“Dampak dari KDRT sangat luas. Bukan hanya luka fisik, tetapi juga luka batin yang bertahan seumur hidup — dari depresi hingga trauma berat,” jelas Alinaex.

Ia juga menyebut bahwa banyak faktor yang memicu KDRT, mulai dari ketimpangan relasi gender, budaya patriarki, salah tafsir agama, hingga kurangnya komunikasi dalam keluarga.

Melalui pasal-pasal dalam UU PKDRT, negara memberikan perlindungan hukum bagi korban dan sanksi tegas bagi pelaku. Pasal 44–45 mengatur bahwa pelaku bisa dikenai hukuman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp45 juta, tergantung pada tingkat kekerasan yang dilakukan.

Salah satu pesan penting dari kegiatan ini adalah ajakan agar masyarakat tidak ragu untuk melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya kasus KDRT.

“Undang-undang jelas menyebutkan bahwa masyarakat yang mengetahui adanya KDRT wajib melakukan pencegahan, memberi bantuan, bahkan melaporkan ke aparat penegak hukum,” ujar Yusnar Yusuf, S.H., M.H.

Dialog interaktif yang berlangsung selama satu jam ini mendapatkan respons positif dari para pendengar di wilayah Kepulauan Riau. Banyak masyarakat mengajukan pertanyaan melalui sambungan telepon, WhatsApp, hingga media sosial, yang seluruhnya dijawab dengan tuntas oleh narasumber.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menyampaikan harapannya agar kegiatan seperti ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mencegah dan menangani KDRT secara tepat.

“Rumah tangga seharusnya menjadi tempat paling aman, bukan sumber kekerasan. Dengan edukasi hukum seperti ini, kami harap masyarakat lebih berani bersuara dan ikut menjaga lingkungan dari kekerasan,” tuturnya.

Berita Lainnya

Tags: ,

Update News

Wabup Bogor Jaro Ade Tinjau Jembatan Ambruk di Rumpin, Tegaskan Penanganan Darurat Dipercepat

RUMPIN, Siber24jam.com – Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, turun langsung meninjau lokasi jembatan ambruk di...

Rudy Susmanto Dukung PSEL Bogor Raya, Solusi Sampah Jadi Energi Listrik

BOGOR, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor dan Danantara Indonesia resmi memfinalisasi...

Sambut Resolusi 2797, Gabon Tegaskan Dukungan atas Marokkanitas Sahara

Rabat Siber24jam.com – Republik Gabon kembali menegaskan dukungannya terhadap Marokkanitas Sahara, sekaligus menyambut baik adopsi...

São Tomé dan Príncipe Tegaskan Dukungan atas Marokkanitas Sahara

Rabat Siber24jam.com – Republik São Tomé dan Príncipe kembali menegaskan posisi tegasnya dalam mendukung Marokkanitas...