Update

Kejati Sumut Tangkap dan Serahkan Tersangka Korupsi Penyaluran Kredit PT Bank Sumut ke Jaksa Penuntut Umum

siber24jam.com Medan, Sumatera Utara – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengungkap tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit pemilikan rumah di PT Bank Sumut Cabang Melati Medan. Pada Selasa, 19 Agustus 2025, tersangka beserta barang bukti resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penuntutan lebih lanjut.

Kejati Sumut sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Sdr. JCS, Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan, dan Sdr. HA, seorang wiraswasta yang bekerja sebagai Sales Toyota Delta Mas, yang mengajukan kredit bermasalah. Tersangka JCS telah ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan sejak pemanggilan pada 12 Agustus 2025.

Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, S.H., M.H., membenarkan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU. “Penahanan terhadap tersangka HA dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tahap Penuntutan Nomor Print-17/L.2.10/Ft.1/08/2025 tertanggal 19 Agustus 2025. Penahanan ini bertujuan agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti,” jelas Husairi kepada awak media.(20/8/2025)

Ia menambahkan, “Dengan pelimpahan tahap II ini, proses penuntutan diharapkan dapat berjalan lebih cepat, dan dalam waktu dekat para tersangka akan dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.”

Kasus ini bermula dari dugaan penggelembungan nilai agunan dan pemalsuan data dalam proses pengajuan kredit KPR Sumut Sejahtera oleh tersangka JCS bersama HA. JCS diduga mengatur dan menginisiasi harga agunan yang tidak sesuai prosedur, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 tanggal 12 Agustus 2011 tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahtera. Akibatnya, terjadi penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit yang merugikan negara.

Perbuatan para tersangka dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tim Kejati Sumut)

Berita Lainnya

Tags: ,

Update News

Bupati Bogor Rudy Susmanto Minta Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat

GUNUNG PUTRI Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto mendorong pemerintah desa agar mengembangkan program pembangunan...

Rudy Susmanto Dorong Integritas Aparatur, Sosialisasi Antikorupsi Pemkab Bogor Sasar Sukamakmur

SUKAMAKMUR Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto terus mendorong penguatan budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan...

Bupati Rudy Susmanto Dorong Integritas Aparatur Desa, Road Show Antikorupsi Pemkab Bogor ke Sukamakmur

SUKAMAKMUR Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus memperkuat budaya antikorupsi hingga tingkat kecamatan dan...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Dorong Aparatur Desa Perkuat Integritas dan Cegah Korupsi

SUKAMAKMUR Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto terus...