Update

Kasus Korupsi Kakao Fiktif Rp7,4 Miliar: Dosen UGM Ditahan, Kejati Jateng Bidik Tersangka Baru

SEMARANG, Siber24jam.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kakao fiktif senilai Rp7,4 miliar di PT Pagilaran belum berhenti pada tiga tersangka. Terbaru, penyidik resmi menahan Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM, HU atau Hargo Utomo, usai diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (13/8).

“Penyidikan terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru jika ditemukan bukti yang cukup,” tegas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Dr. Lukas Alexander Sinuraya, Kamis (14/8).

HU sebelumnya diperiksa sebagai saksi, namun statusnya meningkat menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor B-6617/M.3/Fd.2/08/2025. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Semarang, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 03/M.3/Fd.2/01/2025 tertanggal 4 Februari 2025.

Kasus ini bermula dari proyek Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) tahun 2019 di Batang, Jawa Tengah. PT Pagilaran—anak usaha UGM dengan 99% kepemilikan saham—mengajukan pencairan dana sebesar Rp7,4 miliar untuk pengadaan biji kakao. Namun, hasil penyidikan menyebutkan, tidak pernah ada pengiriman barang yang sesuai.

HU diduga menyetujui pencairan dana tanpa proses verifikasi yang layak. Sebelumnya, pada 8 Mei 2025, penyidik telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lainnya: RG, mantan Direktur Utama PT Pagilaran, dan HY, Kasubdit Inkubasi PUI UGM.

HU dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda sesuai ketentuan.

Pihak UGM menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “UGM berkomitmen memperbaiki tata kelola dan memperkuat transparansi dalam pengelolaan unit usaha, termasuk industri teh dan cokelat, agar kejadian seperti ini tidak terulang,” kata Juru Bicara UGM, Dr. I Made Andi Arsana.

Berita Lainnya

Tags: , ,

Update News

Aset Benny Tjokro Ludes Dilelang, Negara Kantongi Rp129,15 Miliar

Siber24jam.com, JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil melelang sejumlah aset...

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Ajak Perkuat Sinergi dengan Pemkab, Rudy Susmanto: Demi Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Siber24jam.com, BOGOR – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara menegaskan pentingnya memperkuat sinergi antara legislatif...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Tegaskan Sinergi Eksekutif dan DPRD Kunci Pembangunan Daerah

  Siber24jam.con, BOGOR – Bupati Bogor Rudy Susmanto mengajak seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten...

HM the King Delivers Speech to the Nation on Throne Day (Full Text)

Rabat Siber24jam.com – His Majesty King Mohammed VI, may God assist Him, addressed a Speech...