Buron 11 Tahun Kasus Penggelapan BPKB Toyota Alphard Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel

Palembang, Siber24jam.com – 13 Agustus 2025. Setelah menjadi buronan selama lebih dari 11 tahun, Heriyanto Bin Rustam akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Rabu malam (13/8), sekitar pukul 21.35 WIB.

Terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2014 ini ditangkap saat berada di dalam mobil yang terparkir di depan sebuah mini market di Jalan Bambang Utoyo, Kota Palembang. Ia sempat mencoba melakukan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan oleh tim Tabur dengan sigap.

Kasus Lama, Hukuman Inkracht

Heriyanto merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi pada 1 Oktober 2011. Bersama rekannya, Emil Zafata Bin Suswadi, ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan satu buah buku BPKB mobil Toyota Alphard warna abu-abu muda metalik tahun 2006, milik saksi H. Lukman Hakim.

Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 64/K/Pid/2014 tertanggal 20 April 2014. Dalam amar putusannya, Heriyanto dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan karena melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Kronologi Penangkapan

Tim Tabur Kejati Sumsel sebelumnya telah melakukan pemantauan sejak Selasa (12/8) terhadap keberadaan Heriyanto yang terindikasi berada di rumah kontrakan anaknya di kawasan Bukit Kecil, Palembang. Namun, keesokan harinya, posisi terpidana berpindah ke kawasan Jalan Bambang Utoyo.

“Setelah memastikan posisi yang bersangkutan, tim kami langsung melakukan pengejaran. Yang bersangkutan akhirnya berhasil diamankan di dalam mobil yang terparkir di depan mini market. Meski sempat melawan, kami berhasil mengamankan terpidana tanpa ada hambatan serius,” jelas Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, dalam keterangan resminya.

Selanjutnya, Heriyanto langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumsel dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Palembang untuk menjalani proses eksekusi pidana sesuai putusan pengadilan.

DPO Kedelapan yang Berhasil Diamankan

Penangkapan Heriyanto menambah daftar panjang keberhasilan Tim Tabur Kejati Sumsel. Hingga Agustus 2025 ini, sudah delapan DPO yang berhasil diamankan.

“Kami tegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kami menghimbau kepada DPO lainnya untuk segera menyerahkan diri secara sukarela. Tim Tabur akan terus mengejar dan menangkap siapa pun yang mencoba melarikan diri dari proses hukum,” tegas Vanny Yulia Eka Sari.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

MAN 1 Bogor Perkuat Partisipasi Siswa melalui Fordiksimbo

Siber24jam.com, CIBINONG – Forum Diskusi Siswa-Siswi Mansabo (Fordiksimbo) digelar di Aula MAN 1 Bogor Kampus...

Kasus Dugaan Kekerasan di Tamansari Bergulir, Polisi Periksa Manajemen PT PMC

Siber24jam.com, CIBINONG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor terus mendalami laporan dugaan tindak pidana...

Al Qalam Jadi Ruang Silaturahmi dan Penguatan Ilmu Para Jurnalis Bogor

Siber24jam.com, BOGOR – Pengajian rutin para jurnalis yang tergabung dalam Al Qalam kembali digelar di...

Korupsi Makin Mengkhawatirkan, Wilson Lalengke: KPK Harus Dievaluasi Total

Siber24jam.com, JAKARTA, 14 Agustus 2026 — Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Pusat, Wilson...