BOGOR, Siber24jam.com — Pengajian rutin Jumat malam “Al Qalam” yang menjadi wadah silaturahmi para jurnalis...
Jakarta, siber24jam.com 7 Agustus 2025 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 11 orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara atas nama tersangka HW dan rekan-rekannya.
“Saksi-saksi yang diperiksa merupakan orang-orang yang pernah memegang posisi penting di PT Pertamina maupun pihak terkait lainnya, yang diduga mengetahui secara detail tata kelola minyak mentah dan produk kilang selama kurun waktu yang menjadi fokus penyidikan,” ujar Anang.Kamis (7/8/2025)
Adapun saksi yang diperiksa antara lain YP, Manager Commercial Contract & Settlement Integrated Supply Chain periode 2018-2021; HS, VP Supply Chain Planning PT Pertamina sejak Maret 2024; SS, Manager Fuel Operation & Optimization Kantor Pusat PT Pertamina 2017-2019; serta pejabat dan pihak eksternal lain yang terkait dengan kegiatan operasional dan pengawasan.
“Kami terus melakukan pemeriksaan saksi secara mendalam guna memastikan seluruh aspek dugaan korupsi dapat terungkap dengan jelas,” tambah Anang.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan.
Berita Lainnya
-
Bersikap Tegas, Kantor UPT Penataan Bangunan 1 Kabupaten Bogor, Layangkan Surat Ini ke Penanggung Jawab Bangli
Tags: JAM PIDSUS, Kasus Tata Kelola Minyak Mentah dan Kilang, Kejaksaan Agung, Korupsi, Pertamina













