Update

Jejak Korupsi di Kemendikbudristek: Nama-Nama Besar Diperiksa, Proyek Pendidikan Bernoda

Jakarta, siber24jam.com 4 Agustus 2025 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia. Program ini berlangsung pada tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Keenam saksi yang diperiksa pada hari Senin (4/8/2025) adalah:
1. SW – Selaku Direktur Sekolah Dasar tahun 2020 hingga 2021, merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Direktorat Sekolah Dasar.
2. MLY – Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020 sekaligus KPA tahun anggaran tersebut.
3. HT – Direktur PT Bhinneka Mentari Dimensi.
4. HT – Direktur Marketing PT ECS Indo Jaya.
5. RS – Direktur PT Synnex Metrodata Indonesia tahun 2020.
6. HS – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat SMP Kemendikbudristek untuk tahun 2020 hingga 2021.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara yang tengah didalami oleh penyidik.

“Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan sebagai bagian dari upaya mengungkap dugaan korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan yang berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2022. Keterangan mereka sangat penting untuk melengkapi konstruksi hukum perkara ini,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Senin (4/8/2025).

Penyidikan ini merupakan kelanjutan dari serangkaian pengusutan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa berbasis teknologi informasi di sektor pendidikan dasar dan menengah yang diduga mengandung unsur penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara.

Kepala Bidang Media dan Kehumasan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., turut menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan akuntabel.

“Kejaksaan Agung berkomitmen penuh untuk menuntaskan penyidikan secara profesional dan terbuka. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Irwan.

Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek yang ditujukan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar berbasis teknologi, diduga menyimpan sejumlah penyimpangan dalam pengadaan perangkat dan aplikasi pendidikan. Pemeriksaan lanjutan terhadap saksi maupun tersangka masih akan terus dilakukan oleh tim penyidik.

Berita Lainnya

Tags: , , ,

Update News

Kapuspenkum Kejagung Benarkan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Jalani Klarifikasi atas Laporan Masyarakat

BOGOR, Siber24jam.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Anang...

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Jalani Klarifikasi di Kejagung, Ada Apa?

BOGOR, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) membenarkan bahwa Kepala Seksi Tindak Pidana...

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara: Seleksi Terbuka Harus Hasilkan Pemimpin ASN Berkualitas

CIBINONG, Siber24jam.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menegaskan bahwa seleksi terbuka jabatan administrator...

Rudy Susmanto Apresiasi Dukungan Kopassus Percepat Pembangunan PSEL Galuga

CIBINONG, Siber24jam.com– Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengapresiasi dukungan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) dalam percepatan pembangunan...