Update

Kejati Jateng Tahan Mantan Kabid Perdagangan Klaten dalam Kasus Dugaan Korupsi Sewa Plaza Klaten

SEMARANG, Siber24jam.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menahan Didik Sudiarto (DS), mantan Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Klaten. DS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan sewa aset Plaza Klaten. Penahanan dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025, sesaat setelah status tersangka diumumkan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus, Leo Jimmy Agustinus, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jateng melakukan pemeriksaan intensif terhadap DS.

“Tersangka DS kami tahan atas dugaan korupsi dalam pengelolaan sewa aset Plaza Klaten yang berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2023,” ujar Arfan dalam keterangan pers.

Plaza Klaten merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Klaten yang sebelumnya dikerjasamakan dengan pihak swasta selama 25 tahun dan kontraknya berakhir pada tahun 2018. Sejak 2019, pengelolaan aset tersebut seharusnya kembali dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Klaten melalui mekanisme perjanjian sewa dan proses pemilihan mitra kerja secara terbuka melalui lelang.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan penyimpangan dalam proses pengelolaan. Didik Sudiarto diduga menunjuk langsung PT MMS sebagai pengelola Plaza Klaten tanpa melalui prosedur lelang yang semestinya.

“Pengelolaan dilakukan secara tidak transparan dan tanpa mekanisme pemilihan terbuka, yang seharusnya menjadi kewajiban dalam pengelolaan aset daerah,” terang Arfan.

Akibat dari pelanggaran prosedur tersebut, potensi penerimaan kas daerah dari sewa Plaza Klaten selama periode 2019–2022 diperkirakan mencapai Rp14,2 miliar. Namun, realisasi yang masuk ke kas daerah hanya sebesar Rp3,9 miliar. Dengan demikian, terdapat selisih yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp10,2 miliar.

“Tindakan tersangka DS secara langsung telah menyebabkan potensi kerugian yang signifikan bagi keuangan daerah,” tegas Arfan.

Selain dugaan pelanggaran prosedur, penyidik juga menemukan indikasi bahwa DS menerima gratifikasi dari pihak PT MMS dalam bentuk fasilitas dan uang saku pada beberapa kesempatan, dengan nominal yang bervariasi antara Rp1 juta hingga Rp10 juta.

“Penerimaan gratifikasi ini jelas bertentangan dengan peraturan dan memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan dalam proses pengelolaan sewa Plaza Klaten,” imbuh Arfan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini. Penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam penyimpangan pengelolaan aset daerah tersebut.

Tersangka DS saat ini ditahan di rumah tahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Aset Benny Tjokro Ludes Dilelang, Negara Kantongi Rp129,15 Miliar

Siber24jam.com, JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil melelang sejumlah aset...

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Ajak Perkuat Sinergi dengan Pemkab, Rudy Susmanto: Demi Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Siber24jam.com, BOGOR – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara menegaskan pentingnya memperkuat sinergi antara legislatif...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Tegaskan Sinergi Eksekutif dan DPRD Kunci Pembangunan Daerah

  Siber24jam.con, BOGOR – Bupati Bogor Rudy Susmanto mengajak seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten...

HM the King Delivers Speech to the Nation on Throne Day (Full Text)

Rabat Siber24jam.com – His Majesty King Mohammed VI, may God assist Him, addressed a Speech...