Berita Terkini
Rotasi 45 Pejabat Esselon III dan IV, Bupati Bogor Rudy Susmanto Segarkan Mesin Birokrasi Kabupaten Bogor - Korupsi di Dunia Pendidikan? Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Digitalisasi - Rudy Susmanto Fokus Tuntaskan Pembangunan Prioritas di Perubahan KUA dan PPAS 2025 - Ketua DPRD Kabupaten Bogor Tekankan Komitmen Selesaikan Pembangunan Prioritas -
Koruptor Ngumpet di Perumahan, Dikira Aman Ternyata Ketahuan - Siber24jam
Breaking
Fri. Jun 20th, 2025

Koruptor Ngumpet di Perumahan, Dikira Aman Ternyata Ketahuan

Jakarta, Siber24jam.com — Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi, Ramlan bin Sihombing, pada Selasa, 17 Juni 2025 sekitar pukul 17.20 WIB. Ramlan diamankan di Perumahan Gran Nusa Indah, Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa Ramlan merupakan terpidana dalam perkara korupsi pengadaan alat peraga dan sarana prasarana teknologi informasi dan komunikasi pada Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2011.

“Penangkapan terhadap Ramlan, S.E. bin Sihombing adalah bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam menuntaskan eksekusi terhadap para buronan. Kami tidak memberikan ruang bagi para terpidana yang berusaha melarikan diri dari tanggung jawab hukumnya,” tegas Harli Siregar dalam keterangannya.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 163/Pid.Sus/2013/PN.Smg, Ramlan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, uang tunai sebesar Rp274.352.000 disita dari terpidana dan Rp274.351.636 dirampas untuk negara.

“Ramlan diamankan dalam kondisi kooperatif dan proses penangkapan berjalan lancar. Saat ini, terpidana sudah kami serahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Banjarnegara untuk menjalani hukumannya sesuai putusan pengadilan,” jelas Harli.

Sementara itu, Jaksa Agung Republik Indonesia menginstruksikan seluruh jajarannya untuk terus memantau dan mengejar buronan yang masih berkeliaran. “Saya tegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas Jaksa Agung melalui pernyataan tertulis yang diterima redaksi.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap pelaku tindak pidana korupsi menjalani hukuman sebagaimana mestinya.

Reporter: Zakar

By Siber 24 Jam

Klik juga link medsos siber24jam.com di bawah

Related Post

WordPress Ads
[spt-posts-ticker]