Update

Korupsi CPO Rp11,88 Triliun Kejagung Bungkam Langkah Para Raksasa Sawit

Jakarta, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penuntut Umum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita uang senilai Rp11,88 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi terkait fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.

Penyitaan tersebut dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025, di tingkat penuntutan berdasarkan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Uang tersebut sebelumnya telah dikembalikan oleh lima terdakwa korporasi pada 23 dan 26 Mei 2025 ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM PIDSUS di Bank Mandiri.

Adapun lima terdakwa korporasi yang terlibat dalam perkara ini adalah:
1. PT Multimas Nabati Asahan.
2. PT Multi Nabati Sulawesi.
3. PT Sinar Alam Permai.
4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia.
5. PT Wilmar Nabati Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa penyitaan uang tersebut merupakan langkah penting dalam proses penegakan hukum yang tengah berjalan.

“Penyitaan ini kami lakukan untuk menjamin agar kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi ini dapat dipulihkan. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung,” ujar Harli dalam keterangan resminya, Selasa (17/6/2025).

Harli menjelaskan, uang senilai Rp11,88 triliun itu merupakan total kerugian negara yang dihitung berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM). Rincian kerugian tersebut meliputi:
PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3,99 triliun.
PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp39,75 miliar.
PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483,96 miliar
PT Wilmar Bioenergi. Indonesia sebesar Rp57,30 miliar
PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7,30 triliun.

Sebelumnya, kelima terdakwa korporasi tersebut telah divonis lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk melanjutkan proses hukum.

“Setelah penyitaan, kami juga telah mengajukan tambahan memori kasasi yang memuat penyitaan uang tersebut. Kami berharap Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan agar uang yang disita dapat digunakan untuk mengganti seluruh kerugian negara akibat perkara ini,” tegas Harli.

Langkah tegas Kejaksaan Agung ini dinilai sebagai komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menyelamatkan keuangan negara.

Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
(Zakar)

Berita Lainnya

Tags: ,

Update News

Rudy Susmanto Pastikan Pendidikan dan Kesejahteraan Guru Jadi Prioritas melalui Program Kami Mendengar

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terus memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam meningkatkan...

Ada Apa di Balik Operasional Kontraktor Tambang Freeport? Aduan LSM GPRUKK Sampai ke Presiden

Jakarta, 22 Juni 2026 Siber24jam.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Perjuangan Rakyat untuk Keadilan...

Keluarga Cemas, WNI Asal Solok Tak Bisa Dihubungi Sejak April 2026, Tim Hukum Tempuh Langkah ke KBRI

SOLOK Siber24jam.com – Hilangnya kontak seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kota Solok, Sumatera Barat,...

Wisuda Tahfidz ke-VIII Ponpes Thoyyibah Bogor Cetak Hafidz 1–30 Juz

Wisuda Tahfidz ke-VIII Ponpes Thoyyibah Bogor Cetak Hafidz 1–30 Juz