Update

Terungkap! Jaringan Penggiring Opini Negatif Soal Jaksa, Libatkan Media dan Demonstrasi Bayaran

JAKARTA, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ketiganya ditetapkan setelah dilakukan penyitaan sejumlah dokumen penting dan digital pada Senin, 21 April 2025.

Ketiga tersangka tersebut adalah MS (advokat), JS (dosen dan advokat), serta TB (Direktur Pemberitaan JAK TV). Mereka diduga bersekongkol dalam upaya menghalangi dan menggagalkan proses hukum dua perkara besar, yakni korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula.

“Modusnya dengan membangun opini publik negatif terhadap Kejaksaan melalui pemberitaan, media sosial, seminar, hingga aksi demonstrasi berbayar,” demikian keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Selasa (22/4/2025).

Penyidik menyita berbagai dokumen penting seperti invoice pembayaran media sebesar Rp478,5 juta, laporan kampanye media sosial, hingga rekaman podcast dan talkshow yang diduga digunakan untuk memengaruhi jalannya persidangan.

Penyidik mengungkap bahwa MS dan JS memerintahkan TB memproduksi serta menyebarluaskan konten negatif mengenai Kejaksaan, baik di media online, media sosial, maupun tayangan JAK TV. Selain itu, MS dan JS juga disebut membiayai seminar dan demonstrasi untuk membentuk opini publik yang merugikan proses hukum.

Akibat perbuatan tersebut, ketiganya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan. JS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sementara penahanan untuk MS dan TB mengacu pada surat perintah masing-masing.

Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat dalam upaya sistematis mengganggu proses hukum yang tengah berlangsung.

(Zakar)

Berita Lainnya

Tags: ,

Update News

Tikus Koruptor Tambang Kalteng Mulai Tumbang, Kejagung Seret Pemilik PT CBU ke Penjara  

Jakarta, Siber24jam.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada...

PLN Bergerak Cepat Tangani Gangguan Listrik di Perumahan Felicity, Warga Apresiasi Respons ULP Bangetayu

Semarang, Siber24jam.com – Warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, khususnya di kawasan Perumahan Felicity,...

Listrik PLN Sering Padam, Warga Perumahan Felicity Semarang Keluhkan Kerusakan Elektronik

Semarang, Siber24jam.com – Warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, khususnya di kawasan Perumahan Felicity, Kota Semarang,...

Dalam Tiga Hari, Satresnarkoba Polres Banyuasin Ungkap Sejumlah Kasus Narkotika dan Amankan Lima Tersangka

Banyuasin, Siber24jam.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana...