Update

FA dan DS Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Pengolahan Darah PMI Palembang Ditahan 20 Hari ke Depan

Palembang, Siber24jam.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, Selasa (8/4/2025).

Dalam konferensi pers yang digelar pada pukul 19.00 WIB di Kantor Kejari Palembang, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutmrin, S.H., M.H. menyatakan bahwa dua tersangka berinisial F.A dan D.S telah ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan dan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.

 

“Setelah dilakukan penyidikan secara intensif dan profesional, serta berdasarkan dua alat bukti yang sah, kami menetapkan F.A dan D.S sebagai tersangka,” ungkap Hutmrin di hadapan awak media.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, F.A dan D.S telah diperiksa sebagai saksi dengan didampingi kuasa hukum dari Misnan Hartono, S.H. & Partners serta Achmad Taufan Soedirjo & Partners. Proses peningkatan status hukum tersebut, menurut Hutmrin, dilakukan sesuai dengan koridor hukum dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Penetapan ini adalah hasil penyidikan mendalam. Kami pastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional dan proporsional,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyalahgunaan dana pengganti biaya pengolahan darah pada PMI Kota Palembang periode 2020 hingga 2023. Dana tersebut diduga tidak dikelola sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara. Kedua tersangka diketahui memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut.

Atas perbuatannya, F.A dan D.S dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai bagian dari proses hukum, Kejari Palembang juga menetapkan penahanan terhadap kedua tersangka terhitung mulai hari ini.

“Tersangka F.A kami tahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sementara tersangka D.S ditahan di Rutan Kelas I A Palembang untuk 20 hari ke depan,” tutur Hutmrin.

Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus membuka informasi kepada publik terkait perkembangan kasus ini. “Kami akan terus menyampaikan update kepada masyarakat seiring berjalannya proses hukum,” pungkasnya.

(Zakar)

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Kejagung Tunjuk Rudi Margono sebagai PLT JAM Pidsus

Kejagung Tunjuk Rudi Margono sebagai PLT JAM Pidsus

Sekda Kabupaten Bogor Turun Langsung Tangani Sumbatan Kali Baru, Tindak Lanjuti Arahan Bupati Rudy Susmanto

CIBINONG Siber24jam.com – Menindaklanjuti arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bergerak cepat...

Normalisasi Kali Angke I Dilanjutkan, Fokus Tertibkan Bangunan Liar dan Bersihkan Sempadan Sungai

KEMANG Siber24jam.com – Atas arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali melanjutkan...

644 Murid Baru Ikuti Pembekalan Pra-MATAMUDA, MAN 1 Bogor Perkuat Adaptasi dan Pembentukan Karakter

Bogor, Siber24jam.com – Sebanyak 644 murid baru MAN 1 Bogor mengikuti kegiatan Pembekalan Pra-Masa Ta’aruf...