Breaking
Thu. May 1st, 2025

PWI Pusat Pembekuan PWI Jawa Barat oleh Hendry Ch Bangun Ilegal dan Tanpa Kewenangan

JAKARTA, Siber24jam.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa keputusan Hendry Ch. Bangun yang mengklaim membekukan kepengurusan PWI Jawa Barat adalah ilegal dan melanggar aturan organisasi. Hendry, yang telah dipecat oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atas nama PWI Pusat.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa PWI Jawa Barat tetap sah di bawah kepemimpinan Hilman Hidayat. Keputusan Hendry Ch. Bangun dianggap tidak berdasar dan bertentangan dengan mekanisme organisasi.

“Hendry Ch. Bangun sudah dipecat karena pelanggaran etik berat. Segala tindakan atau keputusan yang ia ambil mengatasnamakan PWI Pusat adalah tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum,” tegas Zulmansyah, Minggu (23/3/2025).

Keputusan Sepihak dan Tanpa Legitimasi

Pada Jumat (21/3/2025), Hendry Ch. Bangun secara sepihak mengumumkan pembekuan PWI Jawa Barat dengan alasan ketidakpatuhan kepengurusan di bawah Hilman Hidayat. Namun, faktanya, Hilman justru menjalankan aturan organisasi yang sah dengan tetap mengakui kepemimpinan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang legitimate.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menegaskan bahwa pemecatan Hendry Ch. Bangun dan mantan Sekjen Sayid Iskandarsyah telah melalui prosedur yang sesuai dengan kode etik organisasi. Bahkan, keputusan ini semakin kuat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Sayid Iskandarsyah terkait sanksi yang dijatuhkan terhadapnya.

“Kami memiliki aturan yang jelas. Tidak ada ruang bagi pihak yang telah dipecat untuk kembali membuat keputusan yang bertentangan dengan ketentuan organisasi,” ujar Sasongko Tedjo.

Skandal Etik dan Kekalahan di Pengadilan

Dewan Kehormatan PWI Pusat sebelumnya mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, yang menyatakan pemecatan Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat, termasuk dugaan penyelewengan dana cashback dari Forum Humas BUMN.

Sayid Iskandarsyah sempat menggugat pemecatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui perkara nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst. Namun, pada Rabu (19/3/2025), pengadilan resmi menolak gugatan tersebut, memperkuat legitimasi keputusan Dewan Kehormatan PWI.

Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Wina Armada Sukadi, menegaskan bahwa PWI akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang mencoba merusak integritas organisasi.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang menerbitkan surat keputusan palsu atau membuat keputusan sepihak yang bertentangan dengan aturan PWI,” tegas Wina.

Ia juga mengingatkan seluruh anggota dan pengurus daerah untuk tetap berpedoman pada aturan organisasi yang sah serta tidak terpengaruh oleh tindakan ilegal dari pihak yang sudah kehilangan kewenangan.

Dengan putusan pengadilan yang semakin menguatkan posisi PWI Pusat, upaya Hendry Ch. Bangun dan kelompoknya untuk mengguncang organisasi kini terbukti ilegal dan tak memiliki dasar hukum.

By Siber 24 Jam

Klik juga link medsos siber24jam.com di bawah

Related Post

WordPress Ads