Breaking
Polemik Penambangan di Salatiga: Izin di Argomulyo, Aktivitas di Sidomukti SALATIGA – Polemik terkait aktivitas penggalian di Jalan Lingkar Salatiga, tepatnya di Warak, Kecamatan Sidomukti, terus berlanjut. Hingga Rabu (12/3/2025), proses pengangkutan material berupa pasir, batu, dan tanah menggunakan dump truck masih berlangsung, memicu pertanyaan mengenai legalitas kegiatan tersebut. Investigasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian izin. CV Alam Raya Wisesa, melalui pemiliknya Afri, mengklaim memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Namun, dokumen lengkap yang diperoleh media menunjukkan izin tersebut diberikan kepada CV Alam Raya Sentosa untuk lokasi di Kecamatan Argomulyo, bukan Sidomukti. Dalam SIPB No. 82/1/SIPB/PMDN/2022, Lampiran 4 Poin 6 Butir a secara tegas melarang aktivitas penambangan di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. ITR: Penambangan Tidak Diperbolehkan Informasi Tata Ruang (ITR) yang diperoleh menyebutkan bahwa wilayah tersebut diperuntukkan sebagai kawasan perlindungan dan pertanian lahan kering. Berdasarkan rekomendasi Dinas PUPR Kota Salatiga tahun 2020, aktivitas penambangan di lokasi tersebut tidak diperbolehkan, meskipun penataan lahan diizinkan. Kepala DPU PR Kota Salatiga, Syahdhani Onang Prastowo, menegaskan bahwa ITR bukan produk perizinan, tetapi tetap menjadi acuan dalam membaca ketentuan izin penambangan. “SIPB harus dibaca secara utuh, termasuk larangan penambangan di kawasan tertentu sebagaimana diatur dalam Lampiran 4 Poin 6 Butir a,” jelasnya. Pemkot Salatiga Akan Berkoordinasi dengan Dinas Terkait Kepala DPMPTSP Kota Salatiga, Muthoin, menyebutkan bahwa izin penambangan biasanya mencantumkan klausul keterlibatan pemerintah daerah. Namun, hingga kini pihaknya belum melihat langsung dokumen SIPB yang diklaim oleh perusahaan. “Kasus ini membutuhkan koordinasi dengan Dinas ESDM dan dinas terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, terutama terkait larangan pada kawasan tertentu,” ujarnya. Perusahaan Belum Memberikan Klarifikasi Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari CV Alam Raya Wisesa maupun CV Alam Raya Sentosa terkait perbedaan lokasi izin dan aktivitas yang berlangsung di Kecamatan Sidomukti. Pemerintah Kota Salatiga berencana berkoordinasi lebih lanjut untuk menindaklanjuti legalitas kegiatan yang tengah berlangsung.
Fri. Mar 14th, 2025

Prabowo Subianto Berencana Bangun Penjara Koruptor di Pulau Terpencil Kalau Kabur Ketemu Hiu

JAKARTA, Siber24jam.com – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan rencananya untuk membangun penjara khusus bagi koruptor di lokasi terpencil, seperti sebuah pulau yang dikelilingi lautan. Gagasan ini ia sampaikan dalam sambutannya saat membahas perubahan kebijakan penyaluran tunjangan guru ASN daerah di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, pada Kamis (13/3/2025).

Prabowo menegaskan bahwa pembangunan penjara khusus ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para koruptor yang telah mencuri uang rakyat. Ia menyoroti pentingnya sistem pemidanaan yang lebih tegas agar tidak ada ruang bagi praktik korupsi di Indonesia.

“Saya nanti juga akan sisihkan dana untuk membangun penjara yang sangat kokoh di tempat terpencil, supaya mereka tidak bisa kabur. Kita cari pulau yang dikelilingi laut, jadi kalau mereka mencoba melarikan diri, biar mereka ketemu hiu,” ujar Prabowo dalam pernyataannya.

Menurutnya, penempatan narapidana kasus korupsi di lokasi yang jauh dari akses publik akan mempersempit kemungkinan mereka untuk mendapatkan fasilitas istimewa atau melakukan praktik suap di dalam lembaga pemasyarakatan. Dengan adanya sistem pemidanaan yang lebih ketat, diharapkan tidak ada lagi celah bagi koruptor untuk menikmati kehidupan yang nyaman di dalam penjara.

Sejauh ini, Prabowo belum mengungkapkan secara rinci lokasi pulau yang akan dijadikan sebagai tempat pembuatan penjara khusus tersebut. Namun, wacana ini menuai beragam respons dari publik. Beberapa pihak mendukung langkah ini sebagai upaya serius dalam memberantas korupsi, sementara yang lain menilai perlu adanya kajian lebih lanjut terkait aspek hukum, hak asasi manusia, serta efektivitas kebijakan tersebut dalam jangka panjang.

Wacana pembangunan penjara di pulau terpencil untuk koruptor bukanlah hal baru. Sebelumnya, beberapa negara telah menerapkan sistem pemasyarakatan serupa guna memastikan keamanan dan mencegah napi korupsi mendapatkan perlakuan istimewa. Jika rencana ini terealisasi, Indonesia akan memiliki model pemidanaan yang lebih tegas terhadap tindak pidana korupsi.

Pemerintah kini tengah mempelajari aspek teknis dan hukum dari usulan tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut dalam mewujudkan pembangunan penjara anti-korupsi yang diklaim mampu memberi efek jera maksimal.

Edit:Zakar

By Siber 24 Jam

Klik juga link medsos siber24jam.com di bawah

Related Post

WordPress Ads