Update

Polsek Cileungsi Bongkar Penyelewengan Gas Subsidi Ratusan Tabung Disita

BOGOR, Siber24jam.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Cileungsi, Polres Bogor berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Cileungsi, Kompol H. Edison, yang memimpin langsung operasi tersebut, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas bersubsidi.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan ratusan tabung gas LPG berukuran 3 kg dan 12 kg di halaman belakang rumah milik seorang warga bernama Samosir. Dari lokasi kejadian, polisi juga mendapati 49 tabung gas 3 kg bersubsidi yang tengah dipindahkan isinya ke tabung LPG 12 kg menggunakan alat berupa pipa besi modifikasi dan batu es.

“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP. Di sana, kami menemukan aktivitas pemindahan isi tabung gas secara ilegal yang dilakukan oleh para pelaku,” ungkap Kompol Edison dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan beberapa pelaku, yakni:

SDR (30) YS (53) LS (61)

Sementara itu, beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO, yaitu AR, CL, dan HD.

Selain itu, barang bukti yang berhasil disita antara lain:

123 tabung gas LPG 12 kg

352 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi

47 pipa besi modifikasi

1 timbangan digital

Kompol Edison menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan gas LPG bersubsidi yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu.

“Gas LPG bersubsidi diberikan untuk masyarakat yang berhak. Jangan sampai kita mengambil hak mereka dan berurusan dengan hukum,” tegasnya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukumannya enam tahun penjara,” pungkas Edison.

Berita Lainnya

Update News

HM the King Delivers Speech to the Nation on Throne Day (Full Text)

Rabat Siber24jam.com – His Majesty King Mohammed VI, may God assist Him, addressed a Speech...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak TP PKK Perkuat Kolaborasi Dukung Program Prioritas Daerah

  Siber24jam.com, CIBINONG – Bupati Bogor Rudy Susmanto bersilaturahmi dan berdiskusi dengan Ketua beserta jajaran...

KPK Bongkar Polisi Internal Jadi Tersangka Pemerasan

Siber24jam.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan mengejutkan dalam operasi tangkap tangan (OTT)...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Dorong Seleksi Terbuka yang Objektif untuk Cetak Pemimpin Berkualitas

Siber24jam.com, CIBINONG – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, kembali mengikuti rangkaian wawancara Tahap II Seleksi Terbuka...