CIBINONG, Siber24jam.com — Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten...
BOGOR, Siber24jam.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Cileungsi, Polres Bogor berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Cileungsi, Kompol H. Edison, yang memimpin langsung operasi tersebut, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas bersubsidi.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan ratusan tabung gas LPG berukuran 3 kg dan 12 kg di halaman belakang rumah milik seorang warga bernama Samosir. Dari lokasi kejadian, polisi juga mendapati 49 tabung gas 3 kg bersubsidi yang tengah dipindahkan isinya ke tabung LPG 12 kg menggunakan alat berupa pipa besi modifikasi dan batu es.
“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP. Di sana, kami menemukan aktivitas pemindahan isi tabung gas secara ilegal yang dilakukan oleh para pelaku,” ungkap Kompol Edison dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan beberapa pelaku, yakni:
SDR (30) YS (53) LS (61)
Sementara itu, beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO, yaitu AR, CL, dan HD.
Selain itu, barang bukti yang berhasil disita antara lain:
123 tabung gas LPG 12 kg
352 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi
47 pipa besi modifikasi
1 timbangan digital
Kompol Edison menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan gas LPG bersubsidi yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu.
“Gas LPG bersubsidi diberikan untuk masyarakat yang berhak. Jangan sampai kita mengambil hak mereka dan berurusan dengan hukum,” tegasnya.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukumannya enam tahun penjara,” pungkas Edison.













