Update

JAM Pidum Setujui 14 Kasus Restorative Justice Termasuk Pencurian di Musi Banyuasin

Jakarta, Siber24jam.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penghentian penuntutan terhadap 14 kasus melalui mekanisme restorative justice dalam ekspose virtual pada Rabu (19/2/2025). Salah satu kasus yang mendapat persetujuan adalah perkara pencurian sepeda motor di Musi Banyuasin yang melibatkan tersangka Aril Saputra bin Dedi.

Dalam kasus tersebut, tersangka diduga mengambil satu unit sepeda motor Honda Revo Fit milik korban Mansyur bin Yusuf, yang saat itu diparkir dengan kunci masih terpasang. Korban sempat mengejar tersangka, namun kendaraan tersebut akhirnya ditemukan di sebuah kebun tanpa keberadaan tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Armen Ramdhani, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator Fatmawati, S.H., menginisiasi perdamaian antara tersangka dan korban. Dalam proses tersebut, tersangka mengakui perbuatannya, meminta maaf, dan korban menerima permintaan maaf tersebut serta mengajukan permohonan penghentian penuntutan.

“Setelah melalui proses perdamaian yang dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan dan intimidasi, serta mempertimbangkan aspek sosiologis dan respons positif masyarakat, permohonan penghentian penuntutan akhirnya disetujui,” ujar Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.

Selain kasus di Musi Banyuasin, JAM-Pidum juga menyetujui 13 kasus lainnya, di antaranya:

Kasus penggelapan dan penipuan di Kejari Kota Gorontalo

Kasus penganiayaan di Kejari Kabupaten Tangerang dan Kejari Serang

Kasus penadahan di Kejari Musi Banyuasin dan Kejari Dharmasraya

Kasus pencurian dengan pemberatan di Kejari Ogan Ilir

Kasus kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak di beberapa wilayah

Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menegaskan bahwa kebijakan restorative justice merupakan wujud kepastian hukum yang lebih berkeadilan bagi masyarakat.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum,” pungkasnya.

 

Penulis :Zakar

Berita Lainnya

Update News

​TP-PKK dan DiskopUKM Dorong UMKM Kabupaten Bogor Naik Kelas Lewat Digitalisasi dan Akses Modal

CIBINONG Siber24jam.com – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Bogor memperkuat sinergi dengan...

Program IJD, Rudy Susmanto Sampaikan Terimakasih kepada Presiden Prabowo 

Siber24jam.com, SUBANG – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengikuti secara daring kegiatan Peresmian Pelaksanaan Instruksi Presiden...

Bujug Boneng! Model Cantik Dipanggil KPK, Diduga Terima Rp2 Miliar dan Mobil Mewah

JAKARTA, Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Fitri Assiddikki. Model yang juga pernah...

Bujug Buneng, Nama Model Cantik Terseret Kasus CSR BI-OJK, KPK Dalami Aliran Dana

JAKARTA Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Fitri Assiddikki, model yang juga pernah...