CIBINONG Siber24jam.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara menegaskan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran...
Batam, Siber24jam.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Batam dan Jaksa Eksekutor Kejari Badung berhasil mengamankan buronan kasus penggelapan, I Wayan Depa Yogiana, di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam, pada Senin (17/2/2025) pukul 21.00 WIB.
Terpidana I Wayan Depa Yogiana telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Badung setelah tidak memenuhi panggilan eksekusi. Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1037 K/Pid/2024 tanggal 9 Juli 2024 karena melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses berjalan lancar. Selanjutnya, ia dibawa ke Kejaksaan Negeri Batam untuk dilakukan pengamanan dan melengkapi administrasi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Jaksa Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu buronan lainnya. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Kami mengimbau mereka untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Penulis : Zakar
Berita Lainnya
-
Soal Dugaan Pengecoran Jalan Kelurahan di Pabuaran Cibinong, Sekum PAN Kabupaten Bogor Minta Inspektorat Lakukan Hal Ini
Tags: Tim SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Penggelapan I Wayan Depa Yogiana di Batam




















