Update

Jaksa Agung Setujui 4 Kasus Narkoba Diselesaikan Lewat Restorative Justice! Langkah Berani atau Kontroversi?

Jakarta, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui empat permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme restorative justice. Keputusan ini diumumkan dalam ekspose perkara yang digelar Senin, 10 Februari 2025.

 

Empat tersangka yang mendapatkan persetujuan rehabilitasi berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Tanjung Jabung Barat, dan Boyolali, yaitu Afrizal Sawira, Johan Budi Saputra, Maryanto, dan Guntur Prasetyo Wibowo.

 

JAM-Pidum menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan hasil asesmen terpadu yang menunjukkan bahwa para tersangka merupakan pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika, bukan pengedar atau bagian dari jaringan narkoba.

 

“Para tersangka ini memenuhi syarat sebagai pengguna terakhir (end user) dan bukan bagian dari sindikat narkoba. Berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, mereka layak mendapatkan rehabilitasi sebagai bentuk pendekatan keadilan restoratif,” tegas Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.

 

Kasus yang Diselesaikan

1.Afrizal Sawira (Kejari Pidie) – Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) UU Narkotika.

2.Johan Budi Saputra (Kejari Tanjung Jabung Barat) – Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Narkotika.

3.Maryanto (Kejari Tanjung Jabung Barat) – Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Narkotika.

4.Guntur Prasetyo Wibowo (Kejari Boyolali) – Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Narkotika.

 

JAM-Pidum menjelaskan bahwa keputusan ini berdasarkan beberapa faktor, termasuk hasil laboratorium yang menunjukkan mereka positif narkotika, tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, dan dikategorikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.

 

Namun, keputusan ini menimbulkan reaksi beragam di masyarakat. Sebagian mendukung rehabilitasi bagi pengguna narkoba sebagai solusi kemanusiaan, sementara lainnya mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan kebijakan ini.

 

“Kami mendukung langkah rehabilitasi bagi pecandu, tapi harus ada pengawasan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan kebijakan ini,” ujar seorang aktivis anti-narkoba.

 

Sebagai tindak lanjut, JAM-Pidum telah meminta Kepala Kejaksaan Negeri terkait untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

AS Hentikan Gempuran ke Iran Selama Dua Hari, Benarkah Perang Mulai Mereda?

  Siber24j.com, WASHINGTON DC – Setelah 13 hari saling melancarkan serangan yang mengguncang Timur Tengah,...

Gerak Hijau 2026 ANTAM Jadi Simbol Kolaborasi Hijau, Ribuan Warga Ramaikan Eco-Friendly Fun Walk di Jakarta

JAKARTA – PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) menandai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-58 dengan...

MBG Jangan Berakhir di Tempat Sampah

MBG Jangan Berakhir di Tempat Sampah Senin 27 Juli 2026 Program Makan Bergizi Gratis (MBG)...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak Bangun Kolaborasi Kabupaten dan Kota Bogor Melalui Gowes

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto memanfaatkan kegiatan gowes santai bersama Wakil Wali Kota...