Update

Polres Purbalingga Tangkap Penjual Obat Terlarang Diamankan Warga Karangreja

Purbalingga, Siber24jam.com – Seorang pria yang kedapatan menjual obat terlarang di Desa Karangreja, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, ditangkap warga dan diserahkan ke pihak kepolisian. Polres Purbalingga kini tengah memproses hukum tersangka yang diketahui merupakan warga asal Lhokseumawe, Aceh.

 

Kapolres Purbalingga melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Ma’ruf mengungkapkan bahwa tersangka berinisial ZF (30) diamankan pada Minggu (26/1/2025) sekitar pukul 02.00 WIB setelah warga menangkapnya saat bertransaksi obat-obatan terlarang.

Ribuan Butir Obat Terlarang Disita

 

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 3.346 butir obat terlarang yang terdiri dari empat jenis, yaitu Yorindo, Trihexypenidyl, Hexymer, dan Tramadol. Tersangka diketahui menjual obat-obatan tersebut secara ilegal melalui aplikasi WhatsApp dan mengantarkan pesanan langsung kepada pembelinya.

 

“ZF sudah beroperasi di wilayah Kecamatan Karangreja selama sekitar dua minggu. Ia mengedarkan obat dari tempat kosnya di RT 4 RW 1 Desa Karangreja,” ujar AKP Ihwan Ma’ruf dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (6/2/2025).

 

Berkomunikasi dengan Bos Misterius

 

Dalam keterangannya, tersangka mengaku bekerja kepada seseorang yang tidak dikenalnya secara langsung. Komunikasi hanya dilakukan melalui telepon, dengan janji upah Rp 2 juta per bulan.

 

“Tersangka sebelumnya juga pernah diproses hukum dalam kasus penyalahgunaan obat terlarang pada 2023 di Kabupaten Tegal,” tambah Kasat Reserse Narkoba.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

“Pelaku diancam dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar,” tegasnya.

 

Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk melacak jaringan pengedar yang lebih luas. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang.

Berita Lainnya

Update News

Kerja 24 Jam, Zoom Sejak Pukul 04.00, Kepala SPPG Mengeluh: Kami Juga Manusia

BOGOR Siber24jam.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Sejumlah Kepala Satuan Pelayanan...

Pemkab Bogor Dipilih Jadi Lokus Studi PNS TNI AU, Rudy Susmanto Perkuat Tata Kelola dan Inovasi Pelayanan Publik

Siber24jam.com, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Rudy Susmanto menjadi lokus...

Pengajian Al-Qalam di Cibinong, KH Achmad Yaudin Sogir Ingatkan Jurnalis Pentingnya Menjaga Sholat

Siber24jam.com, CIBINONG – Pengajian rutin para jurnalis Al-Qalam kembali digelar di kantor portal media di...

Bupati Rudy Susmanto Ajak Forkopimda Perkuat Kolaborasi demi Keamanan Kabupaten Bogor

KEMANG Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto memperkuat sinergi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)...