Polres Langsa Gagalkan Peredaran 1,4 Kg Sabu Selamatkan 11 Ribu Jiwa - Siber24jam

Update

Polres Langsa Gagalkan Peredaran 1,4 Kg Sabu Selamatkan 11 Ribu Jiwa

Langsa, Siber24jam.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.417 gram dalam Operasi Antik Seulawah I – 2025. Penangkapan ini disebut telah menyelamatkan lebih dari 11 ribu jiwa dari ancaman narkoba.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H. dalam konferensi pers di Aula Adhi Pradana, Senin (3/2/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkotika dalam jumlah besar di Kota Langsa. Setelah penyelidikan, polisi menemukan bahwa sabu tersebut akan diambil di Kabupaten Aceh Timur.

Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin AKP Mulyadi, S.H., M.H. kemudian melakukan penggerebekan di Dusun Blang, Gampong Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Petugas mendapati dua pria mencurigakan dan langsung menangkap mereka.

Dua tersangka yang diamankan berinisial HI dan BAM. Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu disembunyikan di berbagai lokasi, yaitu:

Empat paket besar sabu dalam plastik bening dan satu bungkus teh hijau di bagasi motor tersangka.

Satu paket besar sabu di gubuk area tambak.

Dua paket besar sabu dibungkus lakban kuning dan dikubur di kandang bebek rumah HI.

 

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keduanya mendapat sabu dari seseorang di Aceh Timur untuk diedarkan di Kota Langsa dengan nilai transaksi sekitar Rp 250 juta. Polisi masih memburu pemasok utama yang diduga sebagai bandar besar.

 

Kedua tersangka diduga kurir narkoba lintas daerah dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mereka adalah pidana mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 

“Dari perhitungan asumsi penggunaan sabu, kami telah menyelamatkan 11.336 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujar AKBP Andy Rahmansyah.

Pengungkapan ini bagian dari komitmen Polres Langsa mendukung Program Asta Cita Presiden RI dalam pemberantasan narkotika.

Konferensi pers turut dihadiri Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP Mulyadi, Kasi Humas IPTU Tri Mulyono, serta pejabat kepolisian lainnya dan awak media. Polres Langsa menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba untuk melindungi masyarakat.

Berita Lainnya

Update News

Ketua DPRD Sastra Winara: Nuzulul Quran Momentum Perkuat Nilai Keislaman di Kabupaten Bogor

CIBINONG, Siber24jam.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, mengajak masyarakat menjadikan peringatan Nuzulul Quran...

Bupati Bogor Rudy Susmanto: Momentum Nuzulul Quran Harus Perkuat Keimanan dan Ukhuwah Masyarakat

CIBINONG, Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto menghadiri peringatan Nuzulul Quran yang dirangkaikan dengan kegiatan...

Pengeroyokan Wartawan di Minahasa Tenggara: Cermin Buram Penegakan Hukum dan Arogansi Mafia BBM

Minahasa Tenggara, Siber24jam.com – Kasus pengeroyokan terhadap wartawan berinisial O alias Onal di SPBU Tababo,...

Hadiri Peringatan HUT Kostrad ke-65, Bupati Bogor Rudy Susmanto Sampaikan Apresiasi untuk Prajurit

DEPOK Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menghadiri upacara sekaligus kegiatan buka puasa bersama dalam...

[show-lifestyle]