Update

DPO Korupsi Rp867 Juta Berhasil Ditangkap Jaksa Agung Tidak Ada Tempat Bersembunyi yang Aman

Jakarta, Siber24jam.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, bersama Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, berhasil mengamankan buronan berinisial IAS, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2023. Penangkapan dilakukan di Jl. Luwet, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (23/1).

 

IAS (57), seorang wiraswasta asal Makassar, terlibat dalam dugaan korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal PT Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat periode 2018-2021. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini mencapai Rp867 juta.

IAS berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa proses penangkapan berjalan lancar berkat koordinasi intensif antara Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

 

“Penangkapan ini adalah bentuk keseriusan Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum. Tidak ada tempat aman bagi para buronan. Kami mengimbau seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri demi mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Harli.

 

IAS ditangkap berdasarkan sejumlah dokumen hukum, termasuk Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor PRINT-221/P.6/Fd.2/03/2023. Penangkapan ini juga merupakan tindak lanjut dari Nota Dinas Asisten Tindak Pidana Khusus dan beberapa surat panggilan saksi yang sebelumnya diterbitkan.

 

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal PT Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda), yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan daerah. Namun, dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukan, sehingga merugikan keuangan negara.

 

Jaksa Agung, ST Burhanuddin, meminta seluruh jajarannya untuk terus mengintensifkan pencarian terhadap buronan lainnya. “Saya perintahkan untuk memonitor dan menangkap semua buronan yang masih berkeliaran. Penegakan hukum harus dilakukan demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

 

Tersangka Diserahkan ke Penyidik Sulawesi Barat

Setelah penangkapan, IAS langsung diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memulihkan kerugian negara akibat korupsi.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, melalui pernyataan resminya, menegaskan komitmen untuk membawa kasus ini ke meja hijau. “Kami tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Kasus ini adalah bukti nyata bahwa Kejaksaan tidak akan kompromi terhadap tindak pidana korupsi,” jelasnya.

 

Penangkapan IAS menambah daftar keberhasilan Kejaksaan RI dalam memburu buronan korupsi, sekaligus menjadi pengingat bahwa hukum berlaku untuk semua pihak.

 

Edit:Zakar

Berita Lainnya

Update News

HM the King Delivers Speech to the Nation on Throne Day (Full Text)

Rabat Siber24jam.com – His Majesty King Mohammed VI, may God assist Him, addressed a Speech...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak TP PKK Perkuat Kolaborasi Dukung Program Prioritas Daerah

  Siber24jam.com, CIBINONG – Bupati Bogor Rudy Susmanto bersilaturahmi dan berdiskusi dengan Ketua beserta jajaran...

KPK Bongkar Polisi Internal Jadi Tersangka Pemerasan

Siber24jam.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan mengejutkan dalam operasi tangkap tangan (OTT)...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Dorong Seleksi Terbuka yang Objektif untuk Cetak Pemimpin Berkualitas

Siber24jam.com, CIBINONG – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, kembali mengikuti rangkaian wawancara Tahap II Seleksi Terbuka...