CIBINONG, Siber24jam.com — Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten...
Jakarta, Siber24jam.com – 22 Januari 2025 Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI mencatat pencapaian signifikan selama 100 hari pertama di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 20 Januari 2025, BPA berhasil menyelamatkan dan memulihkan aset negara senilai Rp304,1 miliar dari hasil tindak pidana.
“Ini adalah wujud nyata dari komitmen kami mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Capaian ini menjadi langkah penting dalam pengelolaan barang rampasan negara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Aset yang berhasil dipulihkan terdiri dari:
Lelang eksekusi: Rp74,07 miliar.
Setoran uang tunai: Rp39,66 miliar.
Penyelesaian uang pengganti: Rp183,34 miliar.
Penjualan langsung: Rp7,04 miliar.
Selama periode tersebut, sebanyak 20.061 unit barang rampasan berhasil dikelola menggunakan aplikasi ARSSYS.
“Kami memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa. Semoga capaian ini menjadi evaluasi untuk bekerja lebih baik di 2025,” tambah Dr. Harli.
Pencapaian ini menunjukkan konsistensi Kejaksaan RI dalam memperjuangkan keadilan dan memulihkan hak masyarakat.













