JAM Datun Tegaskan Kepastian Hukum dalam Sengketa Data Pribadi di FGD ILUNI UI - Siber24jam

Update

JAM Datun Tegaskan Kepastian Hukum dalam Sengketa Data Pribadi di FGD ILUNI UI

Jakarta, Siber24jam.com – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa terkait perlindungan data pribadi. Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Mencari Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi”, yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) pada Senin, 6 Januari 2025, di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok.

 

Dalam paparannya, Dr. Narendra menjelaskan peran Kejaksaan Agung dalam penyelesaian sengketa data pribadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang mulai berlaku Oktober 2024. “Kejaksaan berperan sebagai pemberi advis hukum, pemberi bantuan hukum, hingga penuntut dalam proses peradilan pidana apabila terjadi pelanggaran perlindungan data pribadi,” jelasnya.

Selain itu, Dr. Narendra menyoroti bentuk dukungan hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara. “Kami memberikan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah atau lembaga negara terkait penerapan hukum perlindungan data pribadi, serta pendampingan hukum dalam berbagai kasus sengketa,” tambahnya.

 

FGD ini juga menghadirkan sejumlah narasumber lainnya, termasuk Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Indonesia, Prof. Dr.-Ing. Ir. Kalamullah Ramli, M.Eng., Lektor Kepala Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M., dan Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D.

 

Dalam diskusi, para narasumber sepakat bahwa dengan diterapkannya undang-undang ini, pemerintah dan industri memiliki tanggung jawab besar untuk mengurangi risiko kebocoran data dan serangan siber.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., turut memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan FGD ini sebagai langkah kolaboratif dalam menciptakan kepastian hukum di era digitalisasi.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Sekda Ajat Paparkan Taman B2SA Digital dan Aplikasi NGUPAHAN di Ajang I-SIM 2025

siber24jam.com JAKARTA — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika memaparkan inovasi pengembangan ekosistem...

Mengenang Dr. Kaelany HD., MA: Sosok Akademisi, Cendekiawan Muslim, dan Jurnalis yang Mengabdikan Hidup untuk Ilmu

LAPORAN KHUSUS Hasil Penelusuran Siber24Jam.com, Liputan08.com, dan LiputanFokus.com (September–November) di Jakarta Siber24Jam.com, Liputan08.com, dan LiputanFokus.com...

Refleksi Global 17 November: Dari Tragedi Praha hingga Isu Kesehatan Bayi Prematur

Siber24jam.com  — Setiap tanggal 17 November, dunia memperingati dua momentum penting yang memiliki dimensi historis, sosial,...

Aset PIG Resmi Diserahterimakan, Pemkab Bogor Kembangkan Jalur Wisata Edukatif Perkotaan

siber24jam.com Bali — Pemerintah Pusat melalui Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)...

[show-lifestyle]