Update

Mengenal Hak Jawab dalam Pemberitaan dan Kadaluarsanya

Siber24jam.com – Hak jawab merupakan hak yang diberikan kepada seseorang atau badan hukum untuk memberikan tanggapan atau sanggahan atas pemberitaan yang dianggap tidak benar, merugikan, atau mencemarkan nama baiknya. Hak ini diatur dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tujuannya adalah untuk menjaga keseimbangan informasi, melindungi hak individu, dan memastikan pers tetap bertanggung jawab.

 

Dasar Hukum Hak Jawab

1.UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab.

Pasal 18 ayat (2): Ada sanksi jika pers tidak memenuhi hak jawab.

2.Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

KEJ mengatur bahwa pers harus memberikan ruang kepada pihak yang dirugikan untuk menyampaikan klarifikasi.

3.Peraturan Dewan Pers

Dewan Pers memberikan pedoman pelaksanaan hak jawab untuk menjamin proses yang adil.

 

Proses Mengajukan Hak Jawab

1.Identifikasi Berita: Pihak yang merasa dirugikan harus mengidentifikasi pemberitaan yang dianggap tidak akurat.

2.Pengajuan Permintaan: Permintaan hak jawab diajukan secara tertulis kepada media yang menerbitkan berita.

3.Pemenuhan oleh Media: Media wajib menerbitkan hak jawab dalam jangka waktu tertentu tanpa mengubah substansi isi yang diajukan.

 

Hak jawab memiliki batas waktu sejak berita diterbitkan. Berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 9 Tahun 2008, hak jawab dapat diajukan dalam waktu:

2 x 24 jam setelah berita diketahui oleh pihak yang merasa dirugikan.

 

Jika media tidak merespons, pihak yang dirugikan dapat melaporkan kasus tersebut ke Dewan Pers.

Namun, dalam praktiknya, ada fleksibilitas jika pihak yang dirugikan memiliki alasan kuat, seperti keterbatasan akses atau pengetahuan tentang pemberitaan tersebut.

 

Sanksi Administratif: Media dapat diberikan teguran atau rekomendasi oleh Dewan Pers.

 

Sanksi Hukum: Berdasarkan UU Pers, media dapat dikenakan denda jika tidak melayani hak jawab.

 

Hak jawab adalah mekanisme penting untuk menjaga integritas pemberitaan dan melindungi hak individu. Media dan pihak yang dirugikan harus memahami batas waktu dan prosedur pengajuan agar penyelesaian sengketa informasi dapat dilakukan secara adil.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Wabup Jaro Ade: Ummul Quro Beri Kontribusi Besar bagi Pendidikan dan Bangsa

Siber24jam.com, LEUWILIANG – Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, menyampaikan apresiasi Pemerintah Kabupaten Bogor terhadap kiprah...

KPK Tegas Bantah OTT di Kabupaten Bogor, Budi Prasetyo: Informasi Itu Tidak Benar

BOGOR, Siber24jam.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar yang berkembang mengenai adanya operasi tangkap...

Tampilan Baru MyKahuripan, Ada Poin Reward hingga Potongan Tagihan Air

BOGOR Siber24jam.com, 19 Agustus 2026 – Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor terus mendorong...

Bupati Rudy Dorong KDMP Cipelang Jadi Percontohan Nasional  

CIBINONG, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di bawah arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto terus...