Update

Kejaksaan Agung Tegaskan Penetapan Tujuh Tersangka Korporasi Sesuai Hukum

Jakarta, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan tujuh tersangka korporasi dalam kasus PT Duta Palma sudah sesuai dengan prosedur hukum. Hal ini disampaikan dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 6 Desember 2024. Sidang tersebut mengagendakan pembacaan jawaban dari pihak termohon, yakni Kejaksaan Agung, atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh tujuh tersangka, termasuk Yayasan Darmex, Surya Darmadi, dan Riady Iskandar.

 

Dalam permohonannya, para pemohon menyatakan keberatan terhadap legalitas penetapan tersangka, penyitaan aset, dan prosedur administrasi yang dilakukan. Namun, pihak Kejaksaan Agung membantah seluruh dalil tersebut dengan alasan hukum yang kuat.

“Kami telah memiliki setidaknya dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan para pemohon sebagai tersangka, termasuk keterangan dari tujuh saksi. Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

 

Harli menambahkan bahwa penyitaan aset dilakukan berdasarkan penyelidikan terhadap harta kekayaan yang diduga berasal dari kejahatan. “Penyitaan dilakukan terhadap aset yang terkait dengan tindak pidana melalui PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations. Kami memastikan langkah ini sudah sesuai dengan hukum,” katanya.

 

Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon sudah masuk ke ranah pokok perkara, sehingga tidak relevan untuk diperdebatkan dalam praperadilan.

 

“Kami meminta majelis hakim untuk menolak permohonan praperadilan ini sepenuhnya karena alasan-alasan yang diajukan para pemohon tidak beralasan hukum,” tegas Harli.

 

Pihak Kejaksaan Agung juga meminta hakim menyatakan Permohonan Praperadilan dengan Register Perkara Nomor: 120/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. tidak beralasan hukum, serta membebankan biaya perkara kepada pemohon.

 

“Proses hukum ini kami laksanakan secara transparan dan berlandaskan hukum. Tidak ada ruang bagi korporasi besar untuk menghindar dari tanggung jawab hukum,” tutup Harli.

 

Sidang praperadilan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menegakkan hukum secara tegas dan memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Rudy Susmanto Dorong Mojang Jajaka Promosikan Bogor Istimewa hingga Dunia

Rudy Susmanto Dorong Mojang Jajaka Promosikan Bogor Istimewa hingga Dunia

Ketua DPRD Sastra Winara Dorong Mojang Jajaka Promosikan Bogor Istimewa hingga Tingkat Dunia

CIBINONG Siber24jam.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, mengapresiasi penyelenggaraan Pasanggiri Mojang Jajaka Kabupaten...

Aduh Mak… Kerjaan PNS Dikerjain PPPK, Pas Bagi Nilai PNS Bilang: ‘Kurang Memuaskan!

BOGOR Siber24jam.com – Mekanisme penilaian kinerja PPPK Paruh Waktu yang dilakukan oleh aparatur sipil negara...

Ketua DPRD Sastra Winara: Koramil Baru Perkuat Keamanan dan Percepat Pembangunan Kabupaten Bogor

BOGOR, Siber24jam.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara mengapresiasi peresmian Gedung Koramil Tamansari, Koramil...